1. Pelaksanaan CESCR dan Peradilan yang Independen
- Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memecah semua hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diatur dalam CESCR ke dalam peraturan perundang-undangan tingkat nasional, dan untuk menyinkronkan semua peraturan lokal untuk tujuan memenuhi, melindungi, dan menghormati hak ekonomi, sosial dan budaya. Dan untuk menggunakan CESCR sebagai bahan pertimbangan dalam semua proses peradilan atau prosedur serta vonis.
- Memastikan independensi sistem peradilan untuk mendukung semua upaya dalam mengklaim pemenuhan hak ECOSOC.
- Memastikan Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan peran negara mengadopsi Optional Protocol dari CESCR tentang mekanisme pengaduan.
2. Definisi non-diskriminasi
Rekomendasi:
Pemerintah Indonesia harus mencakup non-diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
3. Mutilasi Kelamin Perempuan
Rekomendasi:
Pemerintah Indonesia harus menghapus Mutilasi genital perempuan dalam segala bentuk, terlepas apapun agama dan pengaruh budaya demi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak dan perempuan.
4. Pendidikan
Rekomendasi:
- Mengembangkan kebijakan yang menjamin akses pendidikan bagi remaja menikah dan gadis yang belum menikah yang hamil sebagai bagian dari hak mereka.
- Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2596 K/PDT/2008 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST yang mencabut UN (ujian nasional) bagi siswa. Karena masih banyak standar kualitas pendidikan yang berbeda.
- Pemerintah Indonesia harus segera menyusun politik pendidikan di Indonesia untuk menjaga dan pencegahan dini, ketidakkonsistenan kebijakan yang berpotensi melanggar pemenuhan hak atas pendidikan
- Pemerintah Indonesia harus menjamin hak semua anak (anak perempuan dan anak laki-laki) untuk menerima pendidikan formal, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi dengan standar dan kualitas yang sama di seluruh pelosok Indonesia, bahkan di daerah terpencil, terutama yang berasal dari kelompok miskin dan kurang beruntung, tanpa diskriminasi; dalam mengejar tujuan ini, pemerintah harus mencabut atau mengamandemen semua kebijakan yang bertentangan dengan pemenuhan dan perlindungan hak atas pendidikan, dan menjadi responsif gender untuk transformasi masyarakat untuk bersikap adil bagi pendidikan anak perempuan.
5. Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Rekomendasi:
- DPR dan Pemerintah Republik Indonesia harus segera meratifikasi Konvensi ILO No 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga
- DPR dan Pemerintah Republik Indonesia harus segera membahas dan mensahkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Mengintegrasikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam regulasi pekerja rumah tangga di Indonesia, termasuk juga RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang saat ini sedang dipertimbangkan, serta UDHR, CEDAW, CRC, CMW, dan Konvensi ILO No 189.
6. Perlindungan sosial
Rekomendasi:
- Pemerintah harus membentuk suatu program jaminan sosial yang komprehensif untuk menjamin hak atas jaminan sosial untuk semua dan harus dapat diakses bagi setiap warga negara, terutama mereka yang miskin dan kurang beruntung dengan menyiratkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
- Program jaminan sosial harus didasarkan pada siklus hidup perempuan dan kerentanan penghidupan, untuk mencapai kesetaraan gender.
- Pemerintah harus mengembangkan mekanisme pemantauan partisipatif untuk program perlindungan sosial mereka.
- Pemerintah harus menyediakan data terpilah, dipilah menurut jenis kelamin, etnis, agama, usia, dan penyandang cacat, perkotaan dan pedesaan.
7. Pekerja migran
Rekomendasi:
Pemerintah Indonesia harus mengadopsi sebuah rencana aksi nasional untuk menindaklanjuti ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, termasuk juga merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri yang sesuai dengan konvensi.
8. Non-Diskriminasi
Rekomendasi:
- Pemerintah Indonesia harus mensahkan RUU Kesetaraan Gender, mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia termasuk hak-hak perempuan dengan arti gender sebagai konstruksi sosial dan budaya yang dapat mengubah masyarakat dalam mencapai kesetaraan gender. Harus jelas bahwa pengarusutamaan gender hanya alat untuk mencapai kesetaraan gender.
- Menghapus dan mencabut semua undang-undang yang mengandung berbagai bentuk diskriminasi terhadap minoritas termasuk identitas gender dan orientasi seksual dan kelompok yang kurang beruntung di setiap level, baik di tingkat nasional maupun lokal.
9. Sumber Daya Alam
Rekomendasi:
Pemerintah Indonesia harus melakukan penilaian dampak lingkungan dan HAM dalam pengembangannya, khususnya pada penambangan sumber daya alam, dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak; membuat dan menyebarkan kebijakan, di tingkat nasional dan lokal, untuk menggabungkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia; menciptakan dan mempertahankan mekanisme yang relevan untuk pemantauan, penilaian dan evaluasi.
10. Masyarakat Adat
Rekomendasi:
Pemerintah harus mengadopsi RUU tentang Hak-hak Masyarakat Adat dan memodifikasi peraturan perundang-undangan yang melanggar hak-hak masyarakat adat. Hal ini harus mencakup pelaksanaan bermakna prinsip-prinsip Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan untuk proyek-proyek pembangunan, khususnya penambangan sumber daya alam.
11. Hak-hak Pekerja
Rekomendasi:
- Pemerintah Indonesia harus menjamin hak untuk serikat pekerja, termasuk bagi PNS, dan untuk menjamin penegakan hukum union busting sanksi pidana dalam setiap tingkat proses peradilan, dan juga untuk melindungi buruh dan pegawai negeri sipil dari kriminalisasi yang mengikuti kegiatan serikat pekerja.
- Pemerintah Indonesia perlu menerapkan peraturan mengenai situasi para pekerja dan menciptakan sistem monitoring yang relevan, seperti: (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Nilai Ambang Batas (NAB) Faktor Fisik dan Kimia di Tempat Kerja; (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3); (3) Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
12. Hak untuk mata pencaharian, Makanan, Air dan Sanitasi
Rekomendasi:
Pemerintah Indonesia harus memenuhi dan melindungi hak setiap warga negara untuk mata pencaharian yang layak, termasuk keamanan pangan, akses terhadap air bersih, dan sanitasi yang memadai terutama di daerah pedesaan dan tidak membuat kebutuhan dasar manusia sebagai komoditas atau privatisasi.
13. Hak Budaya
Rekomendasi:
Indonesia harus mendiskusikan dan merancang UU Intangible Heritage Management, yang melindungi pelestarian warisan budaya, dan memastikan bahwa bangunan-bangunan tua yang dilestarikan dan direnovasi tidak dibongkar, dan mengalokasikan anggaran yang memadai.
14. Hak kesehatan
Rekomendasi:
- Pemerintah Indonesia harus berkomitmen untuk mengatasi masalah kematian ibu, dengan program asuransi kesehatan yang komprehensif, dengan alokasi anggaran yang memadai, dan membangun dukungan infrastruktur yang diperlukan untuk memastikan persalinan yang aman dan kesehatan ibu. Indonesia harus meningkatkan Jampersal (Jaminan Persalinan) sehingga memungkinkan akses gratis ke layanan ini untuk persalinan setiap wanita Indonesia.
- Pemerintah harus mengatur dan meminta pertanggungjawaban penyedia layanan kesehatan swasta.
- Meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit dan pusat-pusat kesehatan primer berbasis masyarakat (Puskesmas). Dalam hal aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.