Dari catatan yang dihimpun Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, selama 2013 sudah ada 205 pengaduan dengan 15.732 pencari keadilan.
“Isu-isu yang mencuat soal upah layak, isu outsourcing, anti-serikat, kriminalisasi aktivis buruh, seperti ada perlawanan balik dari pemodal dan kepolisian dan isu buruh migran seraya pekerja rumah tangga,” papar pengacara publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk di kantornya, Rabu (30/5).
Sebagai solusi, LBH berpendapat pemerintah perlu tegas terhadap para pelanggar agar kasus-kasus buruh bisa ditekan. Salah satu caranya lewat regulasi khusus untuk buruh dari polisi.
“Supaya masalah pidana perburuhan pada tempat khusus di kepolisian. Kapolri harus membentuk unit khusus perburuhan,” sambung dia.
Selain itu 10 Undang-Undang soal buruh yang telah diratifikasi diharapkan mampu dioptimalkan oleh pusat dan daerah. Seperti soal pengawasan ketenagakerjaan yang dipegang terpisah antara daerah dan pusat, sehingga pengawasan dianggap sering lalai karena kentalnya nuansa politis.
“Menteri tenaga kerja supaya mampu satu atap dalam pengawasan tenaga kerja, satu pemahaman dengan daerah,” terang Rajagukguk.
Kamis besok, LBH Jakarta akan mengawasi demo buruh jika terjadi pelanggaran HAM atau pelanggaran lainnya. Selain itu, LBH membuka posko pengaduan di kantor LBH, secara online atau dengan menghubungi kantor LBH. (merdeka.com)