Hukum Acara Pidana yang sekarang (UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP), saat ini diangap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karenanya, diperlukan peninjauan ulang atas nilai-nilai dan standar-standar yang ada didalamnya, terutama nilai-nilai yang lebih berspektif HAM dan berkeadilan jender. Keinginan dari masyarakat sipil untuk Hukum Acara pidana yang lebih manusiawi, bebas dari penyiksaan, lebih mengakomodir kelompok rentan, kaum minotritas dan pastinya lebih menghargai Hak Asasi Manusia.
Terlebih pada saat ini, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik yang merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Hal-hal itulah yang coba disuarakan oleh Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) sebagai perwakilan dari masyarakat sipil melalui video berdurasi pendek ini. Dalam video berdurasi pendek ini, perwakilan dari masyarakat sipil menyuarakan bagaimana keinginannya untuk terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih berspektif HAM, berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial. (kuhap.or.id)