LBH Jakarta mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Ketua Panitia Pelaksana SNMPTN 2014, Prof. Ganjar Kurnia, yang menghapuskan persyaratan diskriminatif dalam SNMPTN 2014. Prof. Ganjar Kurnia yang juga Rektor Universitas Padjajaran menyampaikan beberapa keputusan yang disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Ombudsman pada Selasa, 29 April 2014, yang berisi :
- Tidak akan ada lagi syarat diskriminatif dalam SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) 2014. Dalam pendaftaran akan disediakan kolom untuk mengisi kebutuhan khusus yang diperlukan, sehingga penyandang disabilitas bisa didampingi.
- Membuka kembali kesempatan untuk mengikuti SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) 2014 bagi penyandang disabilitas, dengan jangka waktu hingga 10 Mei 2014 dan cara offline.
- Akan meminta DIKTI untuk memfasilitasi pendidikan tinggi yang lebih aksesibel bagi penyandang disabilitas. DIKTI telah menginformasikan bahwa saat ini sedang disusun Peraturan Menteri mengenai inklusi penyandang disabilitas dalam pendidikan tinggi.
Pertemuan merupakan kelanjutan dari pengaduan yang diajukan Koalisi Organisasi Disabilitas kepada Ombudsman terkait Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Panitia SNMPTN 2014 dan Majelis Rektor PTN yang mengeluarkan persyaratan SNMPTN tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan atau sebagian, tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian.
Persyaratan tersebut mendiskriminasi penyandang disabilitas, yang berhak atas pendidikan inklusi sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2011.
Pendidikan inklusi dapat diartikan sebagai pendidikan umum yang menampung dan memfasilitasi penyandang disabilitas agar dapat mengecap pendidikan sebagaimana siswa lain yang tidak berkebutuhan khusus. Hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas juga dijamin UUD 1945, Undang-undang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Perguruan Tinggi, Undang-undang Penyandang Cacat, dan juga peraturan perundangan lainnya.
LBH Jakarta juga mengapresiasi kinerja Ombudsman Republik Indonesia yang tanggap mempertemukan Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia dalam mencapai solusi terbaik atas pengaduan Koalisi Organisasi Disabilitas.
Ombudsman sebenarnya juga memanggil Dirjen Dikti Kemendikbud RI hadir dalam pertemuan namun sangat disayangkan Dirjen Pendidikan Tinggi yang bertanggungjawab atas penyelanggaraan Pendidikan Tinggi tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut.
Yang hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Panitia Pelaksana SNMPTN 2014, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Sriwijaya, Universitas Negeri Jakarta.
LBH berpendapat bahwa diperlukan tindakan secepatnya dalam menjalankan keputusan yang disampaikan Ketua Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 karena waktu pendaftaraan hingga 10 Mei hanya 11 hari. Panitia SNMPTN harus secepatnya mensosialisasikan keputusan tersebut ke seluruh perguruan tinggi nasional. Bahkan Panitia SNMPTN harus memudahkan cara pendaftaran SNMPTN 2014 bagi penyandang Disabilitas. Karena PTN letaknya berada di kota-kota bagaimana penyandang disabilitas yang berada di daerah terpencil.
Panitia harus mampu mengakomodir peserta yang berada di daerah terpencil, dengan cara cukup mendaftar di sekolah-sekolah terdekat. Sekolah tersebut yang mengirimkan ke PTN. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dengan kemendikbud. LBH Jakarta akan terus melakukan pemantauan keputusan yang panitia SNMPTN 2014.