Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Panitia SNMPTN 2014 dan Majelis Rektor PTN yang mengeluarkan persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan boleh buta warna sebahagian, tidak buta warna keseluruhan maupun sebahagian pada beberapa jurusan telah mendiskriminasikan penyandang disabilitas. Apa yang dilakukan kementerian pendidikan dan kebudayaan bertentangan dengan banyak peraturan hukum dan sungguh-sungguh telah melanggar Hak Asasi Manusia penyandang Disabilitas.
Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia menilai bahwa syarat-syarat SNMPTN tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan yakni pertama Pasal 28 C ayat 1 dan 2 UUD 1945 kedua Pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 60 ayat (1) dan pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ketiga Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional keempat Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya kelima Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas keenam Pasal 32 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi ketujuh Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 kedelapan Pasal 11 dan 12 Undang- Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Berdasarkan hal-hal tersebut koalisi telah mengadukan hal ini kepada Ombudsman Republik Indonesia. Bersama dengan ini kami mendesak :
- Dihapuskannya syarat-syarat Diskriminatif dalam SNMPTN 2014 yang menyebutkan tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan boleh buta warna sebahagian, tidak buta warna keseluruhan maupun sebahagian.
- Memberikan kesempatan kepada pelajar Penyandang Disabilitas untuk mengikuti SNMPTN 2014 karena setiap orang memliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Majelis Rektor PTN Indonesia meminta maaf atas keluarnya syarat-syarat tersebut, karena syarat-syarat tersebut telah melukai hati penyandang disabilitas.
Siaran Pers
Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia, Persatuan Tuna Netra Indonesia, Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia, Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, Yayasan Sehat Jiwa Raga, Persatuan Jiwa Sehat, Gerakan Peduli Disabilitas Lepra Indonesia, Perhimpunan Olah Raga Tuna Rungu Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta , Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Kontak Person :
Tigor Hutapea/LBH Jakarta (081287296684), Ibu Arini (PPDI) 081318907184, Yenny Rosa (02180301415), Mahmud/PPDI (08158971608)