Dani Lastino yang merupakan seorang karyawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah Kuningan Jakarta Selatan menggugat praperadilankan polri melalui kuasa hukumnya LBH Jakarta terkait dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum kepolisian dari Polsek Pamulang terhadap dirinya. Bermula pada tanggal 5 Februari 2014 sekitar pukul 05.00 Wib pagi hari, dari rumah mertuanya yang beralamat di Gg. Saksi Sasak Tinggi Rt. 011/009 Kel. Kedaung, Kec. Pamulang Kota Tangerang, Dani siap-siap berangkat untuk pergi bekerja di kantornya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada saat Dani membuka pintu gerbang rumah, tiba-tiba 2 (dua) orang yang mengenakan baju preman tanpa menunjukkan identitas, surat tugas, dan surat penangkapan, menangkap serta langsung menggeledah tas Dani. Bahwa, selain syarat formal untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut tidak sah secara hukum, kami melihat ada kejanggalan dalam proses upaya paksa tersebut. Pertama, dua buah linting ganja tiba-tiba diketemukan di dalam tas Dani pada saat usai dilakukannya penggeledahan, padahal sebelumnya barang tersebut tidak pernah ada di dalam tasnya. Kedua, bagaimana mungkin Dani tiba-tiba menjadi target operasi narkotika, padahal Dani tidak pernah memiliki catatan buruk terkait narkotika. Ketiga, pada saat BAP Tersangka di Polsek Pamulang, Dani dipukul dan dipaksa untuk mengakui bahwa 2 (dua) buah linting ganja tersebut adalah miliknya.
Bahwa, kami menganggap rekayasa kasus terkait tindak pidana narkotika seakan menjadi trend di kepolisian. Bahkan dalam catatan Mahkamah Agung melalui putusannya nomor: 1531 K/Pid.Sus/2010 menyatakan “Bahwa tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi, kemudian dengan berbagai trik menyatakan di temukan di kantong terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri Terdakwa, seperti halnya dalam perkara a quo, Terdakwa dimintai oleh polisi sebesar Rp. 100 juta agara perkaranya bebas, tidak dilanjutkan”.
Hal tersebut sungguh ironis mengingat 12 Program Prioritas Kapolri Jenderal Sutarman, dimana salah satunya adalah meningkatkan profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan hukum. Namun pada prakteknya, hal tersebut masih sangat jauh dari yang dicita-citakan Kapolri Jenderal Sutarman tersebut. Dengan demikian, LBH Jakarta selaku kuasa hukum Dani Lastino mendesak pihak-pihak terkait agar segera mengadakan tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Kepada pihak DPR-RI sebagai badan legislatif agar segera mengubah UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena kami anggap sangat rentan mengkriminalisasikan pengguna narkotika;
- Kepada pihak Propam Polda Metro Jaya agar segera mengusut tuntas dugaan rekayasa kasus yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari Polsek Pamulang;
- Kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara praperadilan tersebut agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Dani Lastino tidak sah secara hukum;
- Menghukum kapolsek pamulang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 60.000,000 (enam puluh juta rupiah, dan segera merehabilitasi nama baik Dani Lastino.
Press Release
Nomor : /SK/LBH//2014
Kontak: Romy Leo Rinaldo, S.H (08567970146)