PRESS RELEASE : 029/III/2014
Sejak tanggal 11 Maret 2014 Satgas Penyelesaian Outsourcing di BUMN telah dibentuk. PembentukannSatgas ini sebagai tindak lanjut dari kesimpulan (kesepakatan) Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR dengan Dahlan Iskan Meneg BUMN (14/3) tahun 2014. Salah satu point dalam kesimpulan rapat itu, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menyelesaikan permasalahan outsourcing dengan melibatkan serikat pekerja outsourcing di perusahaan BUMN.
Namun faktanya, Satgas mengesampingkan keterlibatan serikat pekerja outsourcing BUMN didalamnya. (GeberBUMN). Satgas hanya beranggotakan unsur dari Kemeneg BUMN dan Kemenakertrans RI. Karenanya, Geber BUMN akan lakukan kawalan atas desakan melibatkan Serikat Pekerja Outsourcing BUMN dalam Satgas Outsourcing. Bila tidak dikawal, Satgas berpotensi bekerja hanya untuk mengejar “fulus” dan kepentingan transaksiional demi keuntungan dan kepentingan para anggota Satgas dan BUMN. Selain hal tersebut, patut dikhawatirkan pula, Satgas yang terbentuk, bisa gagal dalam melaksanakan tugas sesuai timelinenya. Sumberdaya dan alokasi waktu yang terbatas bisa saja menjadi penghambat “totalitas” kerja Satgas. Perlu menjadi perhatian bersama, masa tugas yang dibebankan pada Satgas akan berakhir pada 12 Mei 2014.
Melihat kondisi diatas, maka Geber BUMN akan melakukan pengawalan dan meminta Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) untuk dilibatkan, dalam mempercepat penuntasan permasalahan outsourcing dan ketenagakerjaan di BUMN sesuai denga rekomendasi Panja Outsourcing.
GEBERBUMN akan melakukan aksi secara serentak di berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Aksi ini sebagai bentuk tindakan pengawalan dan keseriusan bagi pemerintah agar benar-benar menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Satgas. Untuk di Jakarta Aksi unjuk rasa akan dilakukan pada hari Kamis, 27 Maret 2014. Aksi akan ditujukan ke seluruh kantor kantor Gubernur dan Dinas-dinas Ketenagakerjaan setempat. Khusus di Jakarta, aksi dimulai pada Pukul 09.30 Wib, dengan titik kumpul dari tugu proklamasi menuju kantor Gubernur DKI Jakarta dan Kemenakertrans untuk mendesak percepatan penuntasan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN. Selain itu pula Geber BUMN meminta Kemeneg BUMN dan Kemenakertrans untuk memberikan jaminan agar tidak terjadi PHK terhadap buruh-buruh outsourcing dan mempekerjakan kembali, buruh-buruh outsourcing BUMN yang di PHK sepihak serta membayarkan hak-hak normatifnya.
Apabila Satgas Outsourcing tetap tidak melibatkan Geber BUMN dalam proses penyelesaian permasalahan outsourcing, maka tidak menutup kemungkinan Buruh-buruh Outsourcing BUMN akan melakukan aksi-aksi strategis di tahun pemilu ini. Karena negara tidak memperhatikan nasib buruh outsourcing di perusahaan BUMN.
KONTAK :
MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK Indonesia), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (PPMI), M. SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI), NIKASI G-081294214099 (KSBSI).