Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan 131 lokasi di Jakarta yang berpotensi digusur oleh Pemprov DKI.
Pengacara publik LBH Jakarta, Rahmawati Putri, mengatakan pada awal tahun ini pihaknya melakukan penelitian terhadap RAPBD DKI 2014. Hasilnya, ditemukan ada dua dinas yakni Dinas Pertamanan dan Dinas Pekerjaan Umum yang dalam anggarannya terdapat alokasi pembebasan lahan.
“Ada 131 lokasi pembebasan lahan. Untuk waduk, RTH, dan sebagainya. Kami ingin klarifikasi ke Pemda DKI, kalau mau digusur, bagaimana caranya,” kata Rahma di LBH Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Pihaknya mencatat pada tahun 2013, hanya ada 12 persen penggusuran yang terselesaikan dimana warga yang digusur tidak terlantar. Sedangkan sisanya, belum jelas bagaimana nasibnya.
“Karena anggaran yang dianggarkan (untuk penggusuran) menjadi Rp 5-6 triliun. Ini naik lima kali lipat dari 2013. Kami ingin klarifikasi, anggarannya untuk apa saja, dan kami sudah tahu titik-titiknya,” imbuhnya. (tribunnews.com)