JALA-PRT dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor Kota, dan Polsek Bogor Tengah untuk menindak tegas istri Brigjend. Pol. (Purn.) Mangisi Situmorang dan keluarganya yang telah melakukan penyekapan, perbudakan dan perdagangan manusia terhadap 17 (tujuh belas) Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) di kediamannya di wilayah hukum Polsek Bogor Tengah. Mereka dapat dikenakan berbagai pasal pidana seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, perlindungan anak, perampasan kemerdekaan, dan penipuan.
Setelah sekian lama terselubung, praktek primitif dan tidak berperikemanusiaan terhadap PRT dan PRTA ini akhirnya mengemuka dan mendapat perhatian luas dari publik pada Rabu, 19 Februari 2014 kemarin, Yuliana L (17 tahun) berhasil melarikan diri dan mengadukan nasibnya ke pihak Kepolisian. Jumat lalu, akhirnya semua PRT berhasil dibebaskan oleh Kepolisian.
JALA-PRT dan LBH Jakarta sudah melakukan investigasi terhadap kejadian ini pada September 2012 setelah muncul pemberitaan di media bahwa ada beberapa PRTA yang menyelamatkan diri melintasi jalan tol Jagorawi dan dibantu oleh Petugas Tol untuk melapor ke Polsek Bogor Tengah. Pada waktu itu, baik Polsek Bogor Tengah dan Polres Bogor saling melempar tanggung jawab dan terkesan menutupi kejadian ini.
Data dari berbagai sumber menyebutkan, sepanjang 2012-2013 terdapat 653 kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia. Data ini didapat karena ada lembaga yang mendampingi serta adanya media dan publik yang memberitakan dan baru diketahui publik karena tingkat kekerasannya sudah membahayakan badan dan jiwa. Berdasarkan catatan kasus yang dihimpun JALA-PRT, LBH Jakarta, dan LBH Apik Jakarta, 65% proses hukum berhenti di kepolisian. Hal ini merupakan preseden buruk dalam hal penegakan hukum dan keadilan bagi para PRT yang kondisi kerjanya memprihatinkan, miskin, dan buta hukum. Tidak akan ada efek jera bagi pelaku kekerasan dan pelanggaran hak-hak PRT.
Pasal 27 ayat 92) UUD 1945, berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Demikian pula, Pasal 28 D ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum“, dan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja“. Untuk itulah, diperlukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang selama ini mangkrak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena tak kunjung dibahas dan disahkan. Perlu juga untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 kerja Pekerja Rumah Tangga untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Mengambil pelajaran dari situasi kekerasan penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan terhadap PRT dan PRT Anak, maka atas terbongkarnya kasus ini, JALA-PRT dan LBH Jakarta menyatakan sebagai berikut:
- Mendesak Kepolisian RI, dalam hal ini kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk memastikan proses hukum yang adil, transparan dan objektif atas kasus kekerasan, penyekapan dan perbudakan terhadap 17 PRT di Bogor Tengah yang dilakukan oleh Kel. Brigjend Pol (Purn.) Mangisi Situmorang;
- Mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 kerja Layak Pekerja Rumah Tangga.
Jakarta, 24 Februari 2014
JALA-PRT, LBH Jakarta dan change.org
Kontak: Akbar (JALA-PRT): 081286356456; Nelson (LBH Jakarta): 081396820400; Arif/Dhenok (change.org): 081218010595.