Tulisan ini pertama kali dimuat pada situs kuhap.or.id.
Gagasan Plea Bargaining System Dalam RKUHAP
dan Penerapan di Berbagai Negara
Oleh:
Ichsan Zikry, S.H
(Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Jakarta)
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menawarkan perubahan-perubahan bersifat mendasar berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu perubahan yang menarik untuk disoroti adalah mekanisme yang diatur dalam pasal 199 RKUHAP yang disebut sebagai Jalur Khusus. Mekanisme ini mungkin terdengar asing di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, namun sistem ini sudah lama berkembang di beberapa negara common law seperti Amerika Serikat, mekanisme ini dapat dipadankan dengan Plea Bargaining System.
Hal yang menarik dalam membahas Plea Bargaining System adalah keterkaitan suatu pengakuan sebagai sarana penyelesaian suatu perkara dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat untuk memperoleh pengakuan tersebut. Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan, namun kenyataannya pengakuan dan penyiksaan seperti dua hal yang belum bisa dilepaskan dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini dibuktikan dari hasil penelitian LBH Jakarta pada rentang 2007-2008 dengan responden 367 orang di wilayah Jabodetabek, menemukan bahwa 83,65% responden mengalami penyiksaan ketika diperiksa polisi.
Untuk membaca tulisan lebih lengkap, silahkan unduh di sini.