LBH Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera melakukan perbaikan fasilitas umum khususnya jalan raya. Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta[1], jalan yang mengalami kerusakan hampir mencapai 4.000 titik yang tersebar di 512 ruas jalan.
Kerusakan jalan paling banyak berada di wilayah Jakarta Utara sebanyak 2.590 titik dengan luas 81.049 meter persegi. Kemudian diikuti oleh Jakarta Pusat sebanyak 437 seluas 7177.5 meter persegi, Jakarta Timur 668 titik seluas 8.688 meter persegi dan Jakarta Barat 210 titik seluas 7.649 meter persegi.
Jalan ruas yang rusak mengakibatkan arus transportasi menjadi terhambat dan waktu tempuh yang semakin lama bahkan telah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 menyatakan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Apabila belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Pemerintah harus lebih memperhatikan masalah ini, selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada.
Apabila tidak segera diperhatikan maka Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum telah lalai dalam melakukan tugasnya.
Ada pasal pemidaaan apabila penyelenggara jalan (pemerintah) tidak segera melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Pasal 273 ayat 1 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 273 ayat 2 apabila menimbulkan luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta.
Pasal 273 ayat 3 apabila menimbulkan meninggal dunia dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 120 juta.
Pasal 273 ayat 4 apabila tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
LBH Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum :
- Untuk segera memperbaiki seluruh jalan-jalan yang rusak baik kecil, ringan ataupun berat.
- Untuk kerusakan –kerusakan jalan yang belum bisa secepatnya diperbaiki, Pemprov DKI Jakarta dan kementerian Pekerjaan umum wajib memberikan tanda ataupun rambu-rambu yang memberi informasi ada jalanan rusak.
- Segera membuka jalur pengaduan bagi warga yang menemukan jalanan yang rusak. Jalur pengaduan dapat berupa pos pengaduan, call center atau melalui media social.
- Membentuk suatu Tim yang bertugas untuk mencari dan menemukan jalanan yang rusak.
- Mengganti kerugian terhadap pengguna jalan yang dirugikan.
Jakarta, 7 Februari 2014
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak: Maruli : +6281369350396, Tigor: +6281287296684
[1] http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/01/30/di-jakarta-ada-hampir-4000-titik-jalan-rusak
Sumber Foto : kompas.com