Pada hari jumat tanggal 03 Januari 2014 Paralegal Pemilu yang dibentuk LBH Jakarta dan Perludum mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedatangan Paralegal Pemilu lembaga pengawas penyelenggara pemilu tersebut untuk melaporkan beberapa caleg dan partai politik yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Paralegal Pemilu membawa beberapa bukti foto-foto spanduk/baliho dan video kampanye salah satu partai. Spanduk/Baliho dinilai menyalahi aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Kampanye karena dipasang ditempat umum luar zona pemasangan alat peraga. Sedangkan Video dinilai ada unsur ajakan untuk mendukung salah satu partai.
Menanggapi laporan tersebut, salah seorang pimpinan Bawaslu, Nasrullah mengatakan laporan Paralegal Pemilu akan segera dikaji untuk dilihat kebenarannya.Nasrullah menyakini bahwa Bawaslu saat ini akan bekerja lebih cepat mengkaji laporan masyarakat ke lapangan untuk dilihat benar atau tidak.
Setelah Bawaslu melakukan kajian ke lapangan, Nasrullah mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait caleg-caleg mana yang telah nyata melakukan pelanggaran alat peraga kampanye.
Nasrullah juga menekankan bahwa Bawaslu berharap masyarakat tak takut menyampaikan informasi kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg maupun partai dalam kaitannya mekanisme kampanye.
Paralegal Pemilu terdiri dari perwakilan berbagai komunitas masyarakat (buruh, korban penggusuran, komunitas sosial lainnya) yang peduli pemilu berkualitas dan bersih. Paralegal Pemilu dilatih dan diberikan pemahaman tentang penegakan hukum pemilu.
Tugasnya adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma tentang pelanggaran hukum pemilu dan melakukan pengembangan kesadaran masyarakat terkait dengan penegakan hukum pemilu. Paralegal pemilu akan melakukan pendidikan politik dikomunitas dan melakukan pemantauan, pengawasan dan pendampingan penegakan hukum pemilu di masyarakat.