Minggu, 5 Januari 2014, Warga RW 01 dan RW 06, Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggerahan, Jakarta Selatan, yang terkena program jalan tol JORR W2N, menggelar acara syukuran dan perpisahan di salah satu tempat di wilayah RW 01 Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Acara tersebut diadakan sebagai ucapan rasa syukur dari warga atas keberhasilan mereka memperjuangkan hak-hak mereka selaku warga tergusur sebagai akibat dari proses pembebasan lahan untuk rencana pembangunan jalan tol JORR W2N.
Perjuangan warga Petukangan Selatan, yang terkena program jalan tol JORR W2N, untuk menuntut sebuah proses pembebasan tanah yang transparan, adil, bermanfaat, dan menjamin kepastian hukum bagi warga, telah dimulai sejak tahun 2010. Perjuangan warga dilakukan bersama dengan LBH Jakarta dengan mengajukan gugatan tehadap Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1907/2010 tertanggal 4 November 2010 tentang Perubahan Besarnya Nilai Ganti Rugi Tanah Dan Bangunan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2N Utara di Kelurahan Petukangan Utara dan Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain upaya litigasi melalui gugatan, warga juga kerap melakukan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan permasalahan-permasalahan mereka dan untuk mendorong dukungan dan keterlibatan publik terhadap kasus yang mereka hadapi.
Perjuangan warga akhirnya berbuah manis, ketika gugatan warga dimenangkan dan memperoleh kekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara : 283K/TUN/2012. Dan sebagai konsekuensinya, SK Gubernur No. 1907/2010 dinyatakan tidak sah, dan Pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan data inventaris lahan yang akan dibebaskan, termasuk melakukan musyawarah kembali dengan warga terdampak program jalan tol JORR W2N.
Acara yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini, sekaligus juga menjadi acara pembubaran perwakilan warga yang dibentuk selama proses pembebasan lahan dan perpisahan antara para warga tergusur, karena paska proses pembebasan lahan warga harus segera meninggalkan tanah kelahiran dan tempat tinggal mereka.
Pada kesempatan ini pula, warga mengamanahkan sebuah mobil operasional yang diberikan kepada LBH Jakarta untuk dapat terus memperluas pelayanan bantuan hukumnya kepada masyarakat miskin, buta hukum dan yang menjadi korban pelanggaran HAM lainnya.
Direktur LBH Jakarta, Mayong, menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada warga Petukangan Selatan atas keberhasilan warga memperjuangan hak-haknya sebagai warga Negara, dan atas dukungan warga terhadap kerja-kerja pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh LBH Jakarta.