TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekerja outsourcing BUMN yang tergabung dalam Gerakan Besama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) mengancam melakukan mogok kerja pada 31 Desember 2013 sampai 1 Januari 2014.
Mereka menuntut status para pekerja outsoursing di BUMN supaya diangkat menjadi pegawai tetap. Hal tersebut merupakan reaksi atas belum direalisasikannya tuntutan mereka oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait pengangkatan mereka.
“Tanggal 31 Desember 2013 sampai 1 Januari 2014 ini sudah menjadi keputusan bersama akan melakukan mogok. Ini adalah reaksi atau tindakan balasan, merespon sikap negara yang tidak adil terhadap pemenuhan hak-hak buruhnya,” kata Yudi Winarno, seorang perwakilan dari DPP FSPMI di Gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2013).
Dipilihnya tanggal tersebut merupakan strategi dari Geber BUMN dalam melakukan protes terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang belum memberikan kepastian terhadap nasib para pekerja outsoursing di BUMN.
“Ini merupakan strategi kami, karena sampai tanggal 31 Desember semua pekerja kontrak akan selesai, maka pada 1 Januari 2014 akan diputus kontrak, akan di PHK diganti dengan pekerja baru, sehingga aksi ini akan menolak juga rencana PHK besar-besaran tersebut,” ungkapnya.
Bila akibat aksi tersebut ada pelayanan masyarakat yang terganggu seperti penyediaan listrik, BBM, dan sebagainya karena pekerja outsoursing BUMN melakukan mogok kerja, mereka meminta maaf bila ada pelayanan masyarakat yang terganggu.
“Bila ada masalah pelayanan masyarakat yang terganggu, kami sampaikan ini adalah konsekuensi akibat negara tidak memperhatikan kami,” ucapnya.
Aksi tersebut bisa saja batal, bila pemerintah memenuhi keinginan mereka dengan menyetujui rekomendasi Panja Outsourcing BUMN DPR RI maksimal Senin (30/12/2013) sampai pukul 16.00 WIB.
“Pemerintah mau aman-aman saja atau tidak, tergantung pemerintah, SBY harus mengambil tindakan. Pilihannya bila rekomendasi tidak disetujui maka kami akan mogok,” ancam koordinator aksi, Ais.
Sumber: Tribun