LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan TradeUnion Right Center (TURC) bersama beberapa serikat buruh diantaranya GSBI, DPC SPN Jakarta Utara, Nikeuba – SBSI, PPMI, FSBI, FBLP, FSP LEM SPSI, dan Sekber Buruh mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 96/PUU-XI/2013 yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang awalnya minta pembatalan yang kemudian permohonannya dirubah menjadi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yang mana saat ini tengah memasuki pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengujian Undang-Undang Ketenagakerjaan kemungkinan berpotensi merugikan kaum buruh jika (a) permohonan yang diajukan oleh Apindo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan sistem kerja outsourcing dan kontrak tanpa batas dan seumur hidup. (b) Apabila Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memperkuat pengawas ketenagakerjaan untuk menegakkan norma Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menyerahkan penyelesaian pelanggaran norma frasa “demi hukum” kepada pengadilan hubungan industrial. Masuknya serikat buruh/pekerja dalam perkara karena mempunyai kepentingan dalam melakukan pembelaan terhadap kaum buruh, dalam hal ini masuk sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan terhadap perkara nomor 96/PUU-XI/ 2013 guna mempertahankan Pasal
Apabila permohonan aquo dikabulkan oleh Mahkamah, akan sangat merugikan anggota Para Pihak Terkait dikarenakan tidak adanya kepastian hukum mengenai status kerja dan minimnya perlindungan terhadap status pekerja kontrak (PKWT) dan status pegawai outsourcing. Lebih jauh, dengan dikabulkannya permohonan aquo oleh Mahkamah dapat berakibat terlanggarnya hak asasi anggota Para Pihak Terkait mengenai kepastian hukum status mereka sebagai pekerja.
Untuk itu kami mohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan kami untuk menjadi Pihak Terkait dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perkara Nomor 96/PUU-XI/ 20131945 (Pasal 57 ayat (9), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Konstitusional Bersyarat) sepanjang frasa demi hukum pada Pasal-Pasal tersebut tidak dimaknai setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari badan yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, dalam hal ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri) Yang Diajukan Oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Jakarta, 19 Desember 2013
Hormat kami
Tim Advokasi Buruh Untuk Keadilan (TABUK)
KONTAK :
Ahmad Biky – 081316498355, MARULI – 081369350396 (LBH Jakarta)