Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Advokasi Buruh untuk Keadilan menentang permohonan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat 8, dan Pasal 66 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sekarang, upaya Apindo tengah memasuki agenda pemeriksaan pendahuluan.
Apabila permohonan pembatalan sejumlah pasal itu dikabulkan MK, yang dirugikan ialah kaum buruh. Pasalnya, akan terdapat sistem kerja outsourcing dan kontrak tanpa batas dan seumur hidup.
Serikat buruh akan melakukan perlawanan kepada Apindo atas pengajuan permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan. Serikat buruh yang melakukan perlawanan yaitu KSPI, Kasbi, KSBSI, FSPMI, Federasi Aspek, PPMI, serta yang tergabung dalam Geber BUMN.
Menurut perwakilan Federasi Buruh Lintas Pabrik atau FBLP Jumisih, kalau outsourcing dan kontrak tanpa batas dan seumur hidup diberlakukan akan mematikan gerak buruh, mempersulit buruh berserikat, membuat masa depan buruh suram. “Ini karena buruh tidak dilindungi hukum,” ucapnya.
Tim advokasi diwakili Maruli Rajagukguk akan meminta MK dalam pengujian UU Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan yang mempertahankan rasa ‘demi hukum’ dalam sejumlah pasal tersebut dan memperkuat kewenangan pengawas ketenagakerjaan untuk menegakkan norma pasal-pasal itu bukan menyerahkan kepada pengadilan hubungan industrial. “Kami akan mengajukan judicial review pasal itu pada Senin atau Selasa minggu depan,” kata Maruli.