Banyaknya pelanggaran dalam setiap proses pemilu seringkali ditandai dengan maraknya praktek-praktek kotor yang dilakukan oleh para calon pemimpin bangsa ini. Praktek kotor tersebut sering ditemukan dalam praktek money politic, munculnya data pemilih fiktif, politik uang, black campaign, pelanggaran jadwal kampanye, pengelembungan suara pemilih sampai yang sudah ditetapkan oleh Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU).
Minimnya akses informasi yang obyektif dan pengetahuan akan Hukum Pemilu, membuat rakyat tak berdaya sehingga sesat memilih calon pemimpin yang pro terhadap kesejahteraan rakyat. Hanya bermodalkan “janji-janji manis” dan money politic membuat rakyat menjadi korban politik kotor para calon pemimpin, akibatnya nasib masa depan bangsa digadaikan oleh kepentingan politik praktis calon pemimpin yang justru akan menambah beban kemiskinan rakyat.
Untuk itu LBH Jakarta berinisiasi dengan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Penegakan Hukum Pemilu di Royal Safari Garden, Puncak pada tanggal 09 -12 Desember 2013. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan hukum kepada paralegal dalam mengawal jalannya proses pemilu 2014. Peserta yang hadir merupakan perwakilan komunitas atau organisasi yang konsen akan perlindungan HAM.
Dalam pelatihan ini peserta dibekali pengetahuan dan ketrampilan teknis tentang Hukum Pemilu seperti contoh pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, dan pelanggaran Kode Etik Pemilu. Disamping hal tersebut peserta juga dibekali materi tentang mekanisme pelaporan apabila ada pelanggaran dalam proses pemilu ke bawaslu, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)
Di tengah-tengah kegiatan pelatihan ini, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Jufri K. Muhammad juga turut hadir menjelaskan mengenai tugas dan wewenang Bawaslu. Dirinya juga berjanji akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat, untuk itu masyarakat dan paralegal tidak perlu ragu dan sungkan untuk melaporkan apabila adanya pelanggaran dalam proses pemilu.
Dalam kesempatan pelatihan ini Tigor Hutapea, Pengacara Publik LBH Jakarta juga menjelaskan bahwa paralegal penegakan Hukum Pemilu mengemban peran dan fungsi strategis dalam mengawal jalannya pemilu 2014, paralegal dapat terjun langsung ke lapangan dengan melakukan sosialisasi hukum pemilu, pendidikan politik dan mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran dalam proses pemilu.
Perwakilan dari Perludem, Very Junaedi juga menambahkan bahwa peran paralegal adalah mendampingi pelapor sebagai saksi pelanggaran pidana pemilu di kepolisian dan memastikan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang, tutupnya.