Hingar bingar Hari HAM masih terasa sampai sekarang. Kelompok penegak HAM masih berdialektika tentang hitam putih pelaksanaan HAM di Indonesia. Tapi tidak untuk keluarga Mindo Panjaitan, Mery G, Hotdiaman Manalu dan Ranto Siagian. 5 Keluarga yang berdomisili di Bojongkaso, Desa Cileungsi Kidul, Kec Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
10 Desember 2013, 5 Keluarga ini mengalami penggusuran paksa tepat pada perayaan hari HAM. Penggusuran dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada saat eksekusi perkara tanah No 123/Pdt.G/2009/PN.Cbn. Ratusan polisi, TNI, Satpol PP turun untuk melaksanakan eksekusi tanah seluas 20 hektar tersebut.
5 Keluarga ini menolak eksekusi. Alasannya jelas, mereka tidak ikut menjadi pihak dalam perkara tersebut sehingga bukan termasuk objek eksekusi. Surat permohonan perlindungan terhadap eksekusi telah 3 kali dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Bahkan Komnas HAM telah memperingatkan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk tidak melakukan eksekusi kepada 5 Keluarga ini. Ketua Pengadilan Negeri Cibinong mengabaikan peringatan Komnas HAM. 5 Keluarga tersebut tetap digusur paksa. Sebagai catatan, 5 Keluarga ini tidak pernah mendapatkan ganti kerugian dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
5 Keluarga ini kehilangan rumah dan terlantar. Belum ada solusi dan bantuan dari pihak manapun. Anak-anak mereka tidak bisa sekolah. Kegembiraan perayaan Hari HAM lalu tercoreng dengan kesewenang-wenangan Pengadilan Negeri Cibonong ketika melakukan eksekusi. Mata mereka sayu, terbayang Natal tahun ini akan dirayakan dibawah langit beralaskan tanah.
Berdasarkan hal diatas, kami LBH Jakarta menyatakan:
- Mengutuk keras penggusuran paksa yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong pada eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No 123/Pdt.G/2009/PN.Cbn.
- Siap mendampingi 5 warga yang telah mengalami penggusuran paksa untuk menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata.
Kontak: Rahma (LBH Jakarta) 0857 807 62 987