Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi oleh APINDO dengan nomor perkara: 96/PUU-XI/2013 mengenai pokok perkara Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) pada hari Kamis 31 November 2013 lalu sudah mencapai tahap pemeriksaan pendahuluan. Pengujian ini dianggap akan mencederai dan merugikan hak-hak pekerja/buruh khususnya pekerja buruh yang berstatus kontrak (PKWT) dan Outsourcing. Melihat akibat dari permohonan ini berkaitan secara langsung dan tidak langsung dengan pihak pekerja/buruh ataupun serikat buruh, LBH Jakarta mengundang rekan-rekan buruh/serikat buruh/serikat pekerja untuk hadir dalam diskusi ini pada:
Hari/ Tanggal : Senin, 9 Desember 2013
Waktu : Pukul 13.00 WIB-selesai
Tempat : LBH Jakarta
Agenda : Diskusi terkait permohonan Judicial Review UU Ketenagakerjaan oleh APINDO
Demikian Undangan ini kami sampaikan, besar harapan kami kawan-kawan Serikat Buruh/Pekerja berkenan hadir. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Maruli (081369350396).
Jakarta, 2 Desember 2013
Hormat Kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA
MARULI TUA RAJAGUKGUK, S.H.
PENGACARA PUBLIK