Senin, 25 November 2013 LBH Jakarta dikunjungi oleh SMA Insan Cendikia Al Kausar Sukabumi. Berjumlah sekitar 40 orang yang terdiri dari guru dan murid kelas X SMA Insan Cendikia Al Kausar berkunjung ke LBH Jakarta dalam rangka memperkenalkan murid barunya mengenai sistem hukum dan peran LBH Jakarta khususnya dalam bidang pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat. Sekitar pukul 09.00 WIB rombongan SMA Al Kausar sampai di LBH Jakarta, didampingi oleh Pak Teguh dan Pak Arief yang juga berperan sebagai guru di SMA Al Kausar. Dalam kunjungan ini Rombongan SMA Al Kausar diberikan materi mengenai sejarah LBH Jakarta, posisi maupun peranan LBH Jakarta, bantuan hukum struktural dan pengenalan sistem hukum di Indonesia. Materi mengenai sejarah, peranan dan bantuan hukum struktural di sampaikan oleh Alghiffari Aqsa (Pengacara Publik LBH Jakarta). Dalam materi ini Alghif menyampaikan mengenai sejarah LBH Jakarta yang awalnya dibentuk oleh Adnan Buyung Nasution pada tahun 1969 dengan dukungan oleh Peradin dan Pemerintah Jakarta, selanjutnya Alghif menjelaskan bahwa pada awalnya bantuan hukum yang diberikan LBH Jakarta adalah bantuan hukum tradisional, diberikan untuk mereka yang miskin secara ekonomi, sehingga tidak mampu membayar pendampingan hukum profesional. Pendekatan ini diterapkan setidaknya dari 1970-1980. Kemudian Di awal tahun 1980an, LBH Jakarta mulai menerapkan pendekatan bantuan hukum struktural dalam menangani kasus. Pendekatan ini diambil atas kesadaran akan adanya ketimpangan struktur ekonomi, sosial dan politik yang menimbulkan permasalahan hak asasi manusia. Pendekatan bantuan hukum struktural tidak hanya melalui pendampingan hukum, dalam arti litgasi dan non-litigasi, namun juga pemberdayaan sumber daya hukum masyarakat, kampanye publik, dan juga advokasi kebijakan. Beberapa pertanyaan muncul saat Alghif menyampaikan materi mengenai bantuan hukum struktural, seperti perbedaan bantuan hukum biasa dan bantuan hukum struktural, “Pada dasarnya bantuan hukum biasa (tradisional) itu berdasarkan rasa belas kasihan dan seperti pemadam kebakaran, ada masalah langsung dipadamkan, berbeda dengan bantuan hukum struktural yang memiliki target struktural, mencari sumber permasalahan suatu masalah dan menyelesaikannya melalui kegiatan-kegiatan yang tidak hanya bantuan hukum biasa, tetapi kampanye dan advokasi kebijakan untuk mengubah ketimpangan struktur” ujar Alghif.
Alghif juga menjelaskan mengenai fokus LBH Jakarta selama ini, seperti dalam kasus-kasus perburuhan, miskin kota, hak minoritas, hak anak, hak pendidikan, pengadilan yang bersih, pengungsi dan buruh migran. Selain itu juga dijelaskan mengenai regenerasi di LBH Jakarta, seperti keharusan untuk mengikuti Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) untuk menjadi Asisten Pengacara Publik yang kemudian dilanjutkan menjadi Pengacara Publik setelah menjadi Asisten selama 1 (satu) tahun, “Masuk LBH gampang-gampang susah”, ujar Alghif.
Setelah mendapat materi mengenai sejarah, peran LBH Jakarta dan bantuan hukum struktural, materi dilanjutkan oleh Arsa Mufti (Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta). Arsa membawakan materi mengenai sistem hukum di Indonesia dan pengenalan mengenai Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Arsa menjelaskan bahwa secara garis besar sistem hukum dibagi menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum Perlindungan Anak termasuk lingkup hukum publik karena mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. Arsa juga menjelaskan mengenai tindak pidana yang sering kali dilakukan oleh remaja seperti tawuran, narkotika dan sebagainya. Rombongan SMA Al Kausar juga diberikan sedikit mengenai Hukum Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak adalah yang berumur 12-18 tahun, dan perbedaannya jika anak hanya dapat dikenakan hukuman ½ dari hukuman yang diterima orang dewasa, dijelaskan juga bahwa jika terdakwanya anak tidak bisa dikenakan hukuman mati ataupun seumur hidup. Harapannya dengan diberikannya materi ini, rombongan SMA Al Kausar yang memang masih tergolong sebagai anak menurut UU Perlindungan Anak dapat memahami hukum yang berlaku terhadap mereka apabila melakukan tindak pidana dan memiliki gambaran awal mengenai sistem hukum Indonesia dan Hukum Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.