Kebutuhan akan bantuan hukum menjadi sesuatu hal yang penting dan segera untuk dipenuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tertindas, miskin dan buta hukum. Senada dengan hal tersebut, LBH Jakarta melakukan upaya strategis dalam perluasan bantuan hukum salah satunya dengan melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan paralegal lanjutan untuk serikat buruh (SPN), Kabupaten Serang, Banten 14-16 November 2013.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali setiap peserta dengan memberikan pengetahuan dan ketrampilan hukum yang nantinya mampu secara aktif dan mandiri menjadi seorang paralegal. Harapannya paralegal tersebut dapat memberikan bantuan hukum kepada komunitas buruh dan masyarakat yang butuh bantuan hukum. Hal tersebut pun senada dengan amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana seorang paralegal yang telah mendapat pelatihan hukum dan bernaung dalam suatu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berhak untuk memberikan bantuan hukum.
Kegiatan pelatihan ini dibuka dengan kata sambutan dari dpc Serikat Pekerja Nasional, Serang, Banten Sohari Al Batani yang mengatakan : “ agar setiap peserta dapat memanfaatkan pelatihan hukum ini selama tiga (3) hari secara antusias dan optimal dan nantinya dapat memberikan pendampingan hukum kepada buruh yang terkena kasus hukum dan masyarakat yang butuh bantuan hukum”
Tim fasilitator LBH Jakarta membekali peserta dengan materi tentang Politik Hukum Tiga (3) Paket UU Perburuhan, Menyusun Analisa kasus dan Teori Kasus, Teknik Negosiasi, Bipartite dan Tripartite, Advokasi Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), Pembuatan Dokumen Hukum, Teknik Pendampingan Kasus di Kepolisian, Teknik Pendampingan di Pengadilan.
Dalam metode pelatihan ini fasilitator LBH Jakarta tidak hanya memberikan ceramah atas materi yang diberikan, tetapi mengajak seluruh peserta untuk separtisipatif mungkin aktif berdiskusi dan berdialog seputar permasalahan hukum yang dialami buruh di lapangan dan bagaimana buruh memberikan solusi atas permasalahan hukum tersebut.
Di akhir pelatihan, fasilitator memberikan evaluasi atas pelatihan yang telah diadakan selama tiga (3) hari, apakah materi-materi yang telah disampaikan telah diterima dengan baik dan menjawab harapan-harapan peserta di awal pelatihan. Tim fasilitator LBH Jakarta menyampaikan bahwa pelatihan yang telah diberikan selama tiga (3) hari harus sebaik-baiknya digunakan untuk kepentingan bantuan hukum demi terciptanya penegakan Keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).