Selasa, 12 November 2013, Sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) swastaniasasi Air Jakarta dilanjutkan dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari para Tergugat dan Turut Tergugat. Sidang yang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut mundur sekitar satu jam lantaran menunggu lengkapnya komposisi Majelis hakim.
Dari tujuh Tergugat dan dua Turut Tergugat, hanya Kementerian Keuangan yang belum mengajukan bukti suratnya sama sekali. Kuasa Hukum Kemenkeu berdalih bahwa pihaknya belum siap mengajukan bukti surat lantaran ada pergantian kuasa hukum. Mereka pun meminta dua kali agenda sidang selanjutnya untuk penyerahan bukti surat.
Mendengar argumentasi pihak Kemenkeu, Nawawi Pamalongo, Ketua Majelis Hakim memberi tenggat satu kali agenda sidang selanjutnya atau dua minggu sejak sidang kali ini dilaksanakan. Jangka dua minggu pun diberikan untuk semua Tergugat dan Turut Tergugat yang belum menyerahkan seluruh bukti suratnya.
Kuasa Hukum Palyja merasa keberatan dengan jangka waktu dua minggu yang ditetapkan ketua Majelis Hakim, mereka mengatakan masih banyak bukti yang akan diserahkan Turut Tergugat I. Dengan alasan itu, mereka meminta mejelis agar memberi waktu lebih banyak untuk Turut Tergugat mengajukan bukti suratnya.
Setelah mendengar keberatan dari Tergugat IV dan Turut Tergugat I, Mejelis memperingatkan penerapan asas peradilan cepat dan sederhana dalam persidangan Gugatan Warga Negara. Majelis meminta para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak mengolor-ngolor waktu persidangan. Majelis pun mengingatkan bahwa majelis khawatir, dengan berjalannya waktu, komposisi hakim akan berubah karena berbagai alasan, misalnya; satu atau ketiga hakim akan menjalani mutasi seperti halnya salah seorang anggota majelis hakim CLS yang telah dimutasi. Selain itu, Majelis pun khawatir bahwa penyelesaian perkara nomor 527/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tidak akan maksimal. Untuk itu, Katua Majelis meminta pada Tergugat dan Turut Tergugat untuk memanfaatkan waktu yang diberikan Majelis semaksimal mungkin.
Penjelasan Ketua Majelis Hakim kepada para Tergugat dan Turut Tergugat menghentikan dialog antara Hakim dengan para tergugat di persidangan. Mereka berjanji untuk berusaha semaksimal mungkin memanfaatkan waktu 2 minggu yang diberikan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 26 November 2013, pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pun masih memberikan waktu untuk Tergugat dan Turut Tergugat menyerahkan bukti surat yang mereka miliki.