JAKARTA, LBH JAKARTA – Selasa, 11 November 2013, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melantik 8 Pengacara Publik Pidana dan 8 Asisten Pengacara Publik Pidana. Pelantikan ini sekaligus membuka pelayanan khusus untuk orang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus pidana.
Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta, mengatakan bahwa hari ini adalah hari gembira bagi LBH Jakarta, klien, dan juga masyarakat di Jabodetabek. Selama ini LBH Jakarta tidak menangani seluruh kasus pidana orang tidak mampu yang masuk ke LBH Jakarta. Hal tersebut berkaitan dengan minimnya sumber daya manusia dan permasalahan prioritas penanganan kasus di LBH Jakarta. Pengaduan 1000 (seribu) kasus pertahun tentunya tidak bisa didampingi seluruhnya oleh LBH Jakarta.
Ketiadaan pengacara menjadikan masyarakat tidak mampu sulit mengakses keadilan. Dengan adanya pengacara yang fokus dalam pendampingan kasus pidana, maka LBH Jakarta dapat berkontribusi kepada kemajuan hukum pidana, acara pidana, serta hak asasi manusia; sistem yang masih menutup akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat diubah.
Pelantikan ini juga dihadiri oleh Patrick Burgess, perwakilan dari Australia Indonesia Partnership for Justice. Patrick mengatakan bahwa bantuan hukum bagi orang yang ditangkap dalam satu negara adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam negara demokrasi. Di negara maju, porsi bantuan hukum paling banyak di hukum pidana: di Australia lebih dari 50% dari anggaran bantuan hukum, di Afrika Selatan 80%, di Inggris dan Amerika pun demikian.
Patrick mengatakan bahwa jika menginginkan keadilan, maka sistem hukum harus lebih kuat. Alat efektif untuk memperkuat sistem hukum adalah memberi pengacara atau bantuan hukum kepada setiap orang yang ditangkap, jika tidak polisi tidak akan melakukan investigasi dengan baik, jaksa tidak bekerja dengan baik, hakim pun demikian. Kita bisa memberi training kepada polisi, jaksa, dan hakim. Selain itu kita bisa memiliki sistem monitoring, namun alat yang paling penting adalah memberi pengacara. Pengacara yang kuat, pintar, dan bagus akan mendorong polisi, jaksa, dan hakim melakukan tugasnya dengan baik.
Bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses pengacara untuk kasus pidana dapat melakukan pengaduan ke kantor LBH Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat. Telp: 021-3145518. Syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan hukum antara lain adanya keterangan tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu/Kartu Jakarta Sehat/Kartu BLT/bukti lain). Masyarakat dapat melihat www.bantuanhukum.or.id untuk melihat kegiatan dan informasi mengenai LBH Jakarta lebih lanjut. Salam Keadilan. (Agf/PSDHM)