Tenggat waktu bagi pelakasanaan rekomendasi berakhir. Tepat, pada esok, 13 November 2013, toleransi waktu yang diperkenankan di rekomendasi Panja outsourcing dan ketenagakerjaan BUMN mestinya sudah beralih kepada “sanksi dan hukuman” yang dikenakan bagi Kementrian BUMN bersama dengan para Direksi-Direksi BUMN yang berada dibawahnya.
Tidak adanya “itikad” baik, pembangkangan atas aturan perundang-undangan serta “pelecehan” kepada lembaga tinggi negara setingkat DPR adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mesti diruntuhkan. Dan tragisnya, Menko Perekonomian serta Presiden sebagai “atasannya”, juga tidak punya keberanian konstitutif dan berkehendak politik guna memaksa Meneg BUMN untuk patuh terhadap aturan dan rekomendasi hukum yang ada.
Padahal, sebagai pemegang hak atas kekuasaan tertinggi, bisa saja Presiden melalui masukan Menko Perekonomian “memberhentikan” dengan tidak hormat dan mengakhiri tugas kementrian dari seorang Dahlan Iskan. Bersikap “MENGANGKANGI” atas hukum dan rekomendasi, sungguh keterlaluan. Apalagi, didalam laporan panja itu juga ditegaskan, adanya temuan-temuan pelanggaran disejumlah perusahaan BUMN yang berada dibawah koordinasi kementriannya.
PEMBIARAN adanya pelanggaran bahkan (dugaan) kejahatan ketenagakerjaan yang terjadi di BUMN patut disinyalir beraromakan “persekongkolan” yang sangat mungkin bermotifkan ekonomi. Praktek bisnis outsourcing dengan keuntungan yang menggiurkan, piutang “uang” dari kompensasi kerugian pekerja atas kehilangan/kekurangan hak-hak normatifnya serta penggunaan “uang negara” guna membungkam sekaligus memberangus serikat pekerja.
Pada 9 September 2013 lalu, Dahlan Iskan selaku Meneg BUMN RI berjanji akan mematuhi APAPUN hasil rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Panja di Komisi IX. Komitmen ini, patut ditagih dan “dijemput” paksa dengan berbagai cara.
GEBER BUMN melihat ketidakseriusan bahkan adanya penolakan dari Direksi-Direksi BUMN terhadap rekomendasi panja itu. Hal tersebut disebabkan ketiadaan kebijakan berupa instruksi ataupun keputusan dari Meneg BUMN terhadap rekomendasi itu yang memuat Penugasan langsung kepada Direksi-Direksi BUMN pun untuk melaksanakan rekomendasi Panja dan memuat “pencopotan” para Direksi perusahaan BUMN yang melakukan pembangkangan terhadap rekomendasi Panja OS. Kedua,
GEBER BUMN akan mendatangi sekaligus MENDUDUKI Kementrian Negara BUMN ataupun Kementrian Koordinator Perekonomian guna memaksa diterbitkannya Instruksi ataupun Keputusan Menteri bahkan Instruksi Presiden skalipun guna mendorong segera direalisasikan nya rekomendasi Panja. Salahsatu butir krusialnya, adalah soal pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di BUMN.
Atas dasar itu pula, karenanya GEBER BUMN, mendesak :
- DPR RI c.q Komisi IX, segera memanggil dan “mengikat” paksa Meneg BUMN dan Menakertrans RI agar langsung melaksanakan rekomendasi Panja OS dan Naker BUMN
- DPR RI segera mengaktifkan penggunaan hak interpelasi maupun hak budget sebagai kontrol dan pembatasan atas kelangsungan masa jabatan sekaligus mata anggaran di Kemnakertrans, Kemeneg BUMN dan Perusahaan-Perusahaan BUMN.
- Pimpinan DPR RI untuk segera meminta pertanggungjawaban Presiden atas terjadinya “pelecehan” oleh Meneg BUMN maupun Menakertrans RI terhadap REKOMENDASI yang diterbitkan oleh Panja di Komisi IX DPR RI yang merupakan bagian dari tugas DPR RI sebagai pengawas bagi pemerintah.
Jakarta, 12 November 2013
Hormat Kami
GEBER BUMN
KONTAK :
MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK Indonesia), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (PPMI), M. SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI), NIKASI G-081294214099 (KSBSI).