Menjelang hari ke-8 dari sejak diputuskan di rapat pleno Komisi IX, di 22 oktober lalu, sejauh ini, masih belum ada satupun dari Perusahaan BUMN ataupun Kementrian BUMN mengkonfirmasikan perihal pelaksanaannya. Dugaan adanya hambatan atas hal itupun, patut muncul.
Dari “telusur” Geber BUMN, didapati fakta yang cukup ironis dan mengecewakan. Rekomendasi, nyatanya, hingga kini masih berada di salah satu Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sdr Ir Taufik Kurniawan dari Fraksi PAN. Rekomendasi, masih belum disampaikan ke pihak Pemerintah (Kemeneg BUMN dan Kemennakertrans RI). Padahal salahsatu isi rekomendasi, menekankan adanya batasan rentang waktu kerja bagi pihak pemerintah guna melaksanakan seluruh isi rekomendasi.
Sebelumnya, Geber BUMN juga sudah berupaya maksimal guna mendapatkan kepastian akan penyampaian hasil rekomendasi ini. Sayangnya, klarifikasi secara terang benderang, sulit didapat dan malah terkesan tidak akomodatif terhadap upaya pengawalan yang ada. Selain itu, hal inipun bisa jadi malah kontraproduktif mengingat komisi dibawahnya (Komisi IX) lebih menginginkan penyelesaian secepatnya atas masalah kerakyatan (buruh), dibanding Pimpinan DPR nya di bidang KORKESRA ini.
Atas KELAMBANAN kerja itu, seyogyanya, patut mendapatkan perhatian penuh. Meski saat ini masa RESES tengah berlangsung, bukan berarti penanganan soal kerakyatan, menjadi tertunda. Apalagi ini soal nasib jutaan buruh outsourcing beserta keluarganya. Dan, hal inipun (hasil panja), sudah melalui proses persidangan yang alot dan cukup panjang, sekitar 7 bulanan (April sd Oktober). Dan keterwakilan kader PAN pun ada di Komisi IX c.q Panja OS dan Naker tersebut.
Sementara itu, disisi lain, pihak Kementerian BUMN masih merasa belum menerima hasil Panja tersebut secara resmi. Sehingga hal ini, dimanfaatkan oleh beberapa oknum Direksi BUMN mengambil kesempatan, guna melakukan tekanan dan intimidasi hingga bahkan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja/buruh (PHK Massal). Dan tindakan ini, sangat bertentangan dengan isi dari Rekomendasi Panja. Surat kepada Menteri BUMN juga sudah dilayangkan untuk melakukan audiensi guna membicarakan tindak lanjut pelaksanaan Rekomendasi Panja dalam tataran kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menteri BUMN, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban atas kesediaan Menteri BUMN untuk audiensi dimaksud.
KESEGERAAN atas rekomendasi panja, perlu diambil. Dalam hal penyampaian laporan hasil panja ke pemerintah (Pimpinan DPR) maupun pelaksanaan dari seluruh rekomendasi yang diamanahkan (Kemeneg BUMN dan Kemennakertrans RI). Dua belas butir rekomendasi itu, sebenarnya adalah “pekerjaan” mulia bagi pemerintah selaku pemangku kebijakan di Kementrian BUMN dan secara teknisnya, Perusahaan BUMN. Utamanya adalah soal pengangkatan pekerja “Outsourcing” menjadi pekerja organik/tetap. Pengangkatan itu, sejatinya adalah pembebasan anak bangsa dari KETIDAKPASTIAN segala hal. Ketidakpastian jaminan kelangsungan kerja, ketidakpastian jaminan perlindungan dan keselamatan kerja, serta ketidakpastian akan pengupahan yang layak.
Harapan terbesar akan “eksekusi” atas rekomendasi panja, ada pada Presiden. Perintah Presiden kepada Meneg BUMN pasti akan dijalani guna mematuhi dan melaksanakan hasil Panja tersebut. Apalagi, pada Rapat Dengar Pendapat antara Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja dengan Komisi IX DPR RI di tanggal 9 September 2013 lalu, Meneg BUMN ( Dahlan Iskan) juga sudah mengucapkan janji untuk berkomitmen melaksanakan apapun hasil keputusan Panja OS dan Naker BUMN yang dibentuk oleh Komisi IX DPR RI. Apabila Dahlan Iskan tidak mematuhi / mengingkari komitmennya, Presiden harus segera bertindak tegas melalui perangkatnya seperti UKP4, Kemenko Perekonomian, Sekretarian Kabinet, Sekretariat Negara, Kemenpan & RB serta perangkat lainnya untuk mengevaluasi Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN dan apabila memang terbukti kontra produktif dengan kebijakan Presiden, sudah sepatutnya, perlu ada “reshufle” penggantian Meneg BUMN.
Seiring dengan ini, DPR pun memiliki kewenangan fungsi lainnya yang bisa memaksa pihak pemerintah (Kemeneg BUMN dan Kemennakertrans RI) menjalankan rekomendasi yang sudah dibuat oleh Komisi IX ini, Hak Interpelasi ataupun Hak budget, patut menjadi pilihan langkah guna menegakkan aturan sekaligus melindungi rakyat maupun konstituennya dari tindakan kesewenangan khususnya dalam hal ketenagakerjaan di BUMN.
Karenanya, Geber BUMN mendesak “SEGERA jalankan rekomendasi untuk menyelamatkan nasib jutaan pekerja OS di BUMN”
Jakarta, 6 November 2013
Hormat Kami
GEBER BUMN
KONTAK :
MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP- 081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK Indonesia), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (PPMI), M. SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI), NIKASI G-081294214099 (KSBSI).