Kontroversial penyelenggaraan Ujian Nasional kembali terjadi. Kontroversi ini tidak terlepas dari fakta bahwa penyelenggaraan Ujian Nasional yang sampai hari ini masih saja diarahkan sebagai standar kelulusan siswa terkesan sangat dipaksakan sekalipun secara langsung maupun tidak langsung terus menerus menimbulkan banyak korban.
Belum lagi praktek penyelenggaraan Ujian Nasional sangat tidak professional. Padahal anggaran Negara yang digelontorkan untuk hajatan besar ini tidak sedikit. Untuk tahun 2013 saja, Pemerintah telah mengelontorkan dana sekitar Rp 600 miliar untuk penyelenggaraan Ujian Nasional. Namun penyelenggaraan Ujian Nasional masih saja mengalami berbagai macam kendala teknis, mulai dari pelaksanaan yang tidak serempak, naskah soal dan lembar jawaban yang difotokopi, hingga lembar jawaban fotokopi yang tanpa barcode. Padahal sistem barcode digunakan dalam hal menguji keabsahan lembar jawaban siswa. Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas nasib mereka?
Kekacauan seperti ini seharusnya bisa dihindari dan tidak perlu terjadi, andai saja Pemerintah sebagai penyelenggara Negara tidak bebal dan bersikap bijak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI Jo. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami dari Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN) dengan mengajukan tuntutan sebagai berikut :
- Menuntut Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional untuk menghapuskan Kebijakan Penyelenggaraan Ujian Negara tahun ajaran 2012/2013 dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI Jo. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST;
- Menuntut Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional untuk mengusut tuntas indikasi Korupsi di dalam penyelenggaraan Ujian Nasional;
- Menuntut Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional untuk mengembalikan evaluasi pendidikan ke sekolah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Menuntut Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional untuk menolak hasil penyelenggaraan Ujian Nasional 2013, dan mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah.
Jakarta, 25 April 2013
Hormat Kami,
Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN)
Kontak Person :
LBH Jakarta : Muh. Isnur (0815 1001 4395);
PII : Yazid Qulbuddin (0897 717 5549)