LBH Jakarta – Siang itu 21 Oktober 2013, matahari terik menyinari halaman Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 36 buruh perempuan PT. SPS mengenakan baju serikat progresif berwarna merah telah memenuhi lapangan parkir PHI. Mereka telah siap untuk menyampaikan aspirasi dalam rangka menyambut putusan majelis hakim atas gugatan sejak Mei 2013. Barisan aksipun siap mengumandangkan lantang suara perlawanan terhadapan penindasan yang telah dilakukan oleh PT. Surya Pasific Sejahter (PT. SPS). Panas teriknya matahari tidak mengurungkan mereka menyuarakan suara nurani nya.
Agenda sidang pembacaan putusanpun dimulai, seluruh buruh berbondong-bondog memasuki ruangan sidang dan dalam sekejap ruangan persidangan dipenuhi dengan buruh perempuan berpakaian merah. Majelis hakim memulai pembacaan putusannya. Detik-detik menegangkan dimulai. Setiap buruh mendengarkan setiap perkataan Hakim dengan seksama. Seketika itu juga ruang sidang menjadi hening, hanya suara majelis hakim yang masih berkumandang membacakan pertimbangan demi pertimbangan dalam putusannya.
Pertimbangan demi pertimbangan hukum dibacakan oleh majelis hakim. Adapun bunyi pertimbangan tersebut pada pokoknya menyatakan: Tindakan pemaksaan pengunduran diri oleh Perusahaan kepada 36 buruh merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebab pada hakikatnya pengunduran diri dilakukan haruslah tanpa adanya paksaan. Hakim juga mempertimbangan bahwa pemanggilan untuk bekerja kembali melalui media koran kompas dihalaman belakang, kemudian menempel pemanggilan kerja di pagar merupakan bentuk pemanggilan yang tidak patut. Pemanggilan yang patut menurut Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pemanggilan harus dilakukan ke alamat masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa PHK yang telah dilakukan oleh PT. SPS tidak sah, dan Pekerja tidak dapat dianggap mangkir sebab panggilan bekerja kembali yang dilakukan oleh PT. SPS adalah panggilan yang tidak patut.
Senyum manis mulai menghiasi bibir setiap buruh ketika mendengar pertimabangan hakim tersebut, ingin rasanya mereka berteriak dan menyorakkan kemenangan, tetapi mereka harus menahan diri, sebab hakim belum menyelesaikan putusannya. Kemudian pada bagian mengadili hakim menyatakan: Mengabulkan Gugatan Para Penggugat; Menyatakan bahwa PHK tidak sah; Memerintahkan PT. SPS segera memanggil bekerja kembali para Penggugat dalam waktu 12 hari sejak putusan dibacakan; Memerintahkan PT. SPS membayar Upah Proses sejak Pertengahan Pebruari 2012 sampai berkekuatan hukum tetap, serta membayar THR kepada para Pekerja. Upah proses serta THR yang diterima tiap penggugat yaitu sebesar Rp. 28. 550. 000 jika dikalikan 36 orang maka total yang harus dibayarkan oleh PT. SPS yaitu sebesar: Rp. 1.027.800.000 ( satu milyar dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Mendengar putusan ini, 36 buruh sontak bangkit dan menerikan “hidup buruh”. Air mata kebahagiaan pun menghiasi pipi, pelukan demi pelukan kemenangan melegakan satu sama lain, perjuangan hampir 2 tahun menjadi tidak sia-sia. Namun tunggu dulu, mari menunggu 14 hari apakah PT. SPS menyampaikan kasasi atau tidak. Namun jikalaupun kasasi terjadi, 36 Buruh akan tetap siap melakukan perlawanannya. Hidup Buruh!!!