Hari ini Rabu 9 Oktober 2013 diadakan agenda sidang lanjutan PT. Doosan Cipta Busana Jaya vs. Serikat Pekerja Nasional. Sebelum sidang dimulai, buruh gabungan dari berbagai serikat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam orasinya, buruh menyinggung kondisi hukum dan keadilan di negeri Indonesia. Kemudian buruh menyampaikan bahwa gugatan Rp. 2.004.000.000,- (dua miliar empat juta rupiah) dari pihak Doosan terhadap buruh adalah gugatan yang bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri melainkan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. Sehingga sebagai konsekuensinya, buruh menyampaikan bahwa Majelis Hakim harus memutus sesuai keadilan serta tanpa intervensi dalam Putusan Sela hari ini.
Sidang dimulai dan dibuka Majelis Hakim pada Pk. 11.40 WIB. Hakim kemudian membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum dalam memutus Putusan Sela hari ini. Dalam pertimbangan, hakim terlebih dahulu membacakan kronologis kejadian. Setelah itu hakim membacakan pertimbangan hukum mengenai kompetensi absolut, dimana eksepsi kompetensi absolut diajukan dengan dasar Pasal 134 HIR. Hakim wajib karena jabatannya tidak mengadili perkara yang bukan kewenangannya, sehingga persoalan mengenai kompetensi absolut perlu diputus dalam Putusan Sela.
Dalam pertimbangan hukum selanjutnya, hakim membacakan kompetensi dari Pengadilan Hubungan Industrial dalam mengadili perselisihan-perselisihan hubungan industrial. Hakim kemudian melanjutkan dengan membacakan pertimbangan hukum yang diambil dari acara jawab-menjawab antara Penggugat dan Tergugat sebelumnya.
Pada akhirnya, diputus oleh Ketua Majelis dalam Putusan Sela, yaitu untuk menerima eksepsi kompetensi absolut pihak Para Tergugat yang diwakili kuasanya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim, yang akhirnya ditutup pula oleh orasi dari buruh yang bersyukur dengan putusan hakimserta mengapresiasi hakim yang telah memutus dengan adil. Handika Febrian Pengacara Publik LBH Jakartamenyatakan dalam orasinya, hari ini adalah hari yang bersejarah dan merupakan langkah awal perjuangan buruh untuk merebut pemenuhan hak-haknya yang selama ini tidak dipenuhi. Hidup buruh. (HIS/PK)