Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan layak
(UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 40)
Kamis, 26 September 2013 adalah hari memilukan bagi ribuan warga yang menempati lahan di Tanah Merah, Kp. Rawa Pasung RW.04, Kp. Rawa Bambu RW.06, Kel. Kali Baru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi. Bagaimana tidak, di hari tersebut, Pemerintah Bekasi cq. Sekretaris Daerah beserta Lurah Kali Baru telah sewenang-wenang melakukan penggusuran paksa kepada janda, wanita hamil, anak-anak, dan ribuan warga lainnya tanpa dasar hukum yang jelas. Lebih pahit lagi, penggusuran paksa tersebut justru dihadiri dan dibiarkan oleh aparat Kepolisian dan TNI. Seluruh aparat pejabat publik membiarkan bahkan ikut aktif melakukan penggusuran paksa. Padahal berdasarkan Poin 14 dan 16 Komentar Umum No. 7 Kovenan Internasional hak-hak Ekosob sebagaimana diratifikasi UU No. 11 Tahun 2005 pengusiran tidak boleh menjadi individu-individu tidak berumah atau rawan terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya.
Sebelumnya warga telah menempati lahan dan mengelola lahan seluas 18,9 Ha sejak 1998. Pengelolaan tersebut bersifat terus menerus dan tanpa putus dengan pemahaman bahwa tanah tersebut telah ditelantarkan. Warga yang hidup dengan tenang kemudian dikejutkan dengan diterbitkannya Surat Lurah Kali Baru dan Surat Perintah Tugas dari Sekertaris Daerah yang diklaim sebagai dasar hukum dilakukannya penggusuran paksa.
Penggusuran paksa ini menyebabkan janda, lansia, wanita hamil, anak-anak kehilangan rumah dan terlantar. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Bekasi jelas-jelas melanggar kewajibannya sebagai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana yang diwajibkan pada UU No.1 Tahun 2011 Pasal 54. Pemerintah Daerah Bekasi juga lalai memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana hak warga dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pemda saat ini masih diam dan tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun.
Oleh karena itu, kami LBH Jakarta menyatakan:
- Mengutuk keras penggusuran paksa yang telah terjadi pada tanggal 26 September 2013 pada ribuan warga Kp. Rawa Pasung RW.04, Kp. Rawa Bambu RW.06.
- Memberikan penjelasan tentang dasar hukum atas keterlibatan Pemkot Bekasi termasuk jajarannya seperti Lurah Kali Baru, Camat Medan Satria dan Satuan Polisi Pamong Praja secara aktif dalam penggusuran dan pengrusakan bangunan.
- Menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk tetap menjamin kelangsungan kehidupan warga yang telah digusur, termasuk penyediaan akses tempat tinggal dan pemberian kesempatan ganti rugi atas kerusakan bangunan dan penyediaan akses atas tempat tinggal.
Jakarta, 2 Oktober 2013
Hormat Kami
LBH Jakarta
CP:
– Rahma: 0857 807 62 987