Buruh menggugat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Joko Widodo karena mengabulkan penangguhan upah minimum kepada 8 (delapan) perusahaan di DKI Jakarta. Kedelapan perusahaan tersebut diantaranya; PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT. Dayup Indo, PT. Greentex Indonesia Utama, PT. Hansae Indonesia Utama, PT. Inkosindo Sukses, PT. Tainan Enterprises Indonesia, serta PT. Winners International.
Para Buruh yang ditangguhkan upahnya di ke-8 (delapan) perusahaan tersebut berasal dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), serta Federasi Forum Buruh Lintas Pabrik – Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (F-FBLP-PPBI).
Gugatan para buruh kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta tersebut, terkait Proses penerbitan ijin Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013.
Pasalnya Proses penangguhan upah yang diajukan para perusahaan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, penuh dengan kecurangan disinyalir terdapat rekayasa, manipulatif, bahkan para buruh di intimidasi, diancam dan dipaksa untuk setuju terhadap proses penangguhan upah, yang melanggar Pasal 90 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Pergub DKI Jakarta No. 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum Provinsi, sehingga Keputusan yang dikeluarkan Jokowi Gubernur DKI Jakarta tersebut cacat hukum, dan harus dibatalkan.
Sebelumnya para buruh yang tergabung dalam MPBI, telah mengirimkan Somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Jokowi, untuk melakukan check, re-check dan cross check dalam pengajuan penangguhan Upah yang diajukan perusahaan. tetapi tidak ada tanggapan.
Atas dasar itu, MPBI, FSBI, F-FBLP-PPBI bersama Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) menggugat Gubernur DKI Jakarta Jokowi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, untuk menuntut membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013.
Jakarta, 22 April 2013
Hormat kami
Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL)
LBH Jakarta, TURC, YLBHI, LBH FSPMI, LBH KSBSI, LBH KSPSI, LBH-Aspek
Kontak Person;
LBH Jakarta; Maruli (081369350396),
TURC; Fandrian (081210333917),
FSBI; Bayu (081283111686).
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}