Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) kembali menghadiri sidang uji materi perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 14 April 2026. Permohonan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya terkait alokasi anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama delapan hakim anggota lainnya ini beragendakan mendengarkan keterangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden sebagai pihak terkait. Mahkamah Konstitusi memberikan ruang kepada pihak DPR dan Presiden untuk menyampaikan penjelasan resmi mengenai dalil-dalil pemohon yang menilai alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar konstitusi.
Dalam hal ini, keterangan pihak DPR dibacakan oleh I Wayan Sudirta yang menjelaskan terkait mandatory spending. Menurutnya, kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi pendidikan dalam APBN dan APBD, bukan terhadap pembatasan mengenai rincian peruntukannya. “Hal itu merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui penyusunan APBN dan APBD,” sebutnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah yang diwakili oleh empat kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Hukum, merespons permohonan pemohon dengan menyebut bahwa apabila judicial review ini dikabulkan, maka akan berdampak pada stabilitas fiskal nasional.
“Dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN. Maka akan mengganggu stabilitas fiskal nasional,” ujar Luky Alfirman, selaku perwakilan dari Pemerintah.
Persidangan juga turut dihadiri oleh pemohon beserta kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, ICW, dan YLBHI. Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa pengalokasian dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis berpotensi melanggar Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menjamin prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Alif Fauzi Nurwidiastomo, Pengacara Publik LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum pemohon merespon keterangan yang disampaikan oleh pemerintah. Menurutnya, anggapan pemerintah yang menyebut bahwa apabila permohonan judicial review ini dikabulkan akan menyebabkan disrupsi fiskal adalah pandangan yang prematur. Pandangan itu, kata Alif, seolah memposisikan kebijakan atau program pemerintah tidak dapat dilakukan evaluasi maupun koreksi.
“Keterangan Presiden tadi juga menyampaikan apabila permohonan judicial review ini dikabulkan akan terjadi disrupsi fiskal, itu merupakan pandangan yang prematur,” sebutnya. “Seakan-akan kebijakan atau program pemerintah tidak dapat dilakukan evaluasi maupun koreksi,” tambahnya.
Alif menambahkan bahwa permohonan itu didukung oleh temuan-temuan atas terjadinya kasus-kasus keracunan secara konsisten yang dialami oleh peserta didik. “Data terakhir, kasus keracunan tersebut terjadi di Tasikmalaya dengan korban sebanyak 114 orang,” tuturnya.
Selain itu, KOSPI menilai program Makan Bergizi Gratis yang menggunakan anggaran pendidikan sejak awal telah kehilangan jati diri. Program ini juga dinilai tidak konsisten dengan visi-misi Prabowo–Gibran dalam penanggulangan stunting, yang menekankan pentingnya intervensi pada 1.000 hari pertama kehidupan.
“Terlebih saya berhusnudzan isu pangan juga menjadi prioritas presiden, ini dilihat dengan dibentuknya Kemenko Pangan yang jelas-jelas tidak mengkoordinasikan kementerian/lembaga yang mengurusi pendidikan. Tetapi kenapa mengambil anggaran pendidikan juga? kondisi ini turut menjauhkan realisasi progresif soal pendidikan gratis sampai tingkat perguruan tinggi, sehingga mahasiswa dan calon mahasiswa sebenarnya ikut terdampak,” tegas Alif.






