Jakarta, 10 April 2026 – Setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan dalam keterangan persnya pada 06 April 2026, pemerintah akan mengambil kembali lahan negara yang saat ini dikuasai oleh pihak lain untuk dialihfungsikan menjadi perumahan rakyat.
Pemerintah menargetkan lahan-lahan negara, khususnya aset milik BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Danantara, akan dialihfungsikan menjadi perumahan rakyat atau rumah susun guna mendukung kepentingan negara dan masyarakat. Bukan karena tujuannya yang salah, melainkan cara pandang yang digunakan berpotensi besar menempatkan masyarakat sebagai korban, bukan sebagai subjek yang perlu dilindungi.
Maruarar Sirait menyebutkan, bahwa lahan-lahan KAI “sudah diduduki oleh masyarakat”. Framing ini berbahaya karena telah mengkonstruksikan masyarakat sebagai pelanggar atau penyerobot, bukan sebagai warga negara yang selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun menguasai tanah dan telah membangun komunitas. Terlebih dalam pernyataannya, pemerintah masih belum memiliki mekanisme pembagian yang jelas untuk siapa rumah rakyat tersebut diberikan dan siapa yang menempati rumah tersebut harus membayar sewa.
Menanggapi hal tersebut, LBH Jakarta menegaskan bahwa kebijakan pengambilalihan lahan negara tidak dapat dijalankan dengan pendekatan penggusuran paksa yang mengabaikan hak asasi manusia.
Pertama, negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengelola tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya (“UUD NRI 1945”) yang menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun demikian, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi negara untuk menggusur masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidupnya di atas lahan-lahan tersebut.
Kedua, frasa “dikuasai oleh negara” tidak berarti kepemilikan (hak milik) absolut negara, tetapi merujuk pada fungsi negara sebagai pengemban amanat yang wajib memastikan distribusi, akses, dan pemanfaatan sumber daya agraria secara adil dan berkeadilan sosial. Tafsir ini sejalan dengan konstruksi dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi:
Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
- mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; dan
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Norma ini menegaskan bahwa hak menguasai negara memberikan kewenangan bagi negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata-mata tanah dimiliki negara dan dapat digunakan untuk proyek pembangunan yang eksklusif.
Ketiga, dalam perspektif hak asasi manusia, mandat konstitusional tersebut harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, setiap kebijakan pengelolaan tanah oleh negara wajib tunduk pada prinsip non-retrogression, yakni kebijakan negara tidak boleh mengakibatkan kemunduran kondisi hidup warga atau memindahkan mereka secara paksa tanpa jaminan perlindungan yang setara atau lebih baik.
Keempat, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas tempat tinggal yang layak serta melindungi warganya dari praktik penggusuran paksa. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dan wajib dijalankan dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), yang menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak, serta Pasal 71 UU HAM yang mewajibkan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk yang bersumber dari hukum internasional.
Kelima, dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak yang dipublikasikan Komnas HAM, ditegaskan bahwa kepastian hukum tenurial merupakan prasyarat agar seseorang dapat hidup secara aman, damai, dan bermartabat, serta negara wajib segera mengambil langkah untuk menjamin perlindungan hukum bagi mereka yang belum memilikinya. Ketiadaan kepastian tenurial justru menjadi salah satu akar utama terjadinya penggusuran paksa, terutama terhadap kelompok masyarakat miskin perkotaan, seperti Jakarta dan Bandung.
Keenam, dalam kerangka hukum internasional, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 menjamin hak atas standar hidup yang layak, termasuk perumahan yang layak, serta mewajibkan negara untuk terus memperbaiki kondisi hidup secara berkelanjutan. Penafsiran resmi atas ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam General Comment No. 7: The Right to Adequate Housing (Forced Evictions) menegaskan bahwa penggusuran paksa pada prinsipnya merupakan pelanggaran HAM, karena dilakukan tanpa perlindungan hukum yang memadai, serta tidak boleh dilakukan tanpa konsultasi bermakna, pemberitahuan yang layak, akses terhadap upaya hukum, kompensasi, dan penyediaan alternatif tempat tinggal yang layak.
Ketujuh, United Nations Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement (2007) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban positif untuk mencegah penggusuran sewenang-wenang, menjamin perlindungan tanpa diskriminasi, serta menyediakan upaya hukum yang efektif bagi warga terdampak. Pedoman ini juga menekankan bahwa penggusuran hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat terbatas, berdasarkan hukum, proporsional, dan untuk kepentingan umum yang sah, serta harus didahului oleh partisipasi bermakna dari warga terdampak. Dalam hal penggusuran tidak dapat dihindari, negara tetap wajib memastikan relokasi yang layak, penyediaan hunian alternatif yang setara atau lebih baik, serta menjamin bahwa tidak ada seorang pun yang menjadi tunawisma atau semakin rentan terhadap pelanggaran HAM lainnya.
Kedelapan, LBH Jakarta menilai bahwa narasi “optimalisasi lahan negara” kerap berujung pada peminggiran kelompok rentan di perkotaan. Temuan LBH Jakarta dalam “Kota Jakarta & Penggusuran Ruang Hidup: Penggusuran Laporan Penggusuran Paksa dan Pemenuhan Hak atas Hunian yang Layak terhadap Warga Jakarta Tahun 2025” menunjukkan bahwa praktik penggusuran dan relokasi yang ditawarkan negara, termasuk melalui skema rumah susun, tidak jarang justru memperburuk kondisi kehidupan warga terdampak. Dalam rilis dan laporan resmi LBH Jakarta tersebut, disebutkan bahwa rumah susun yang dijadikan solusi utama bagi korban penggusuran justru “menimbulkan masalah baru” dan menyebabkan warga semakin tidak sejahtera. Selain itu, LBH Jakarta juga menemukan bahwa warga yang direlokasi ke rumah susun ternyata mengalami penurunan pendapatan akibat menjauhnya akses terhadap pekerjaan, bahkan terancam terusir kembali karena tidak mampu membayar biaya sewa.
Oleh karena itu, LBH Jakarta menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Menolak segala bentuk penggusuran paksa atas nama pengambilalihan lahan negara ataupun pembangunan perumahan rakyat, khususnya terhadap masyarakat yang telah lama bermukim dan memiliki keterikatan sosial-ekonomi dengan wilayah tersebut.
- Mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan represif dan administratif semata dalam pengelolaan tanah negara, serta beralih pada pendekatan yang berbasis hak asasi manusia dengan menempatkan warga sebagai subjek, bukan objek pembangunan.
- Mewajibkan adanya konsultasi yang bermakna (meaningful participation) dengan warga terdampak, termasuk jaminan persetujuan bebas tanpa paksaan, sebelum adanya kebijakan pengambilalihan atau penataan kawasan.
- Menuntut jaminan perlindungan yang konkret dan terukur kepada warga terdampak, termasuk namun tidak terbatas pada:
- relokasi yang layak, terjangkau, dan tidak memiskinkan;
- pemulihan sumber penghidupan; serta
- jaminan keberlanjutan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan dasar.
- Mendorong pemerintah untuk mengarusutamakan skema penataan tanpa penggusuran, termasuk peningkatan kualitas kampung kota dan pemberian kepastian dan keamanan bermukim (tenurial security) sebagai solusi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
- Alif Fauzi Nurwidiastomo, S.H. (Kepala Bidang Advokasi)
- Khaerul Anwar, S.H.
- M. Nabil Hafizhurrahman, S.H.





