6 April 2026 — Sekira Pukul 07.30 WIB, sebagian Warga RW 10 Lenteng Agung mengalami ancaman penggusuran paksa oleh Pusziad TNI (Pusat Zeni Angkatan Darat). Pembongkaran ditujukan kepada rumah-rumah yang telah ditinggalkan oleh penghuni. Terdapat harta benda yang masih tersisa di dalamnya. Melihat kejadian tersebut, seketika Warga lainnya yang masih tinggal di lokasi tersebut melakukan demonstrasi karena mengkhawatirkan adanya pembongkaran lanjutan yang meluas. Selama ini, Warga juga mengadukan kepada Komnas HAM untuk dilaksanakannya musyawarah. Warga mengkhawatirkan adanya ancaman lanjutan baik secara fisik (keamanan pribadi, keluarga, atau harta benda) maupun psikis.
Berdasarkan kejadian tersebut, LBH Jakarta memberikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak serta terhindar dari ancaman yang menyasar kepada diri pribadi, keluarga, maupun harta bendanya, sebagaimana yang diatur berdasarkan Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), serta Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Dalam konteks jaminan keamanan tempat tinggal yang layak, setiap orang tidak boleh diusir secara sewenang-wenang (eigenrichting) dari tempat tinggalnya tanpa adanya proses peradilan. Hak-hak masyarakat berpotensi dilanggar karena tidak adanya kepastian hukum dan pemulihan yang layak. Berdasarkan Komentar Umum PBB Nomor 7, pengusiran paksa merupakan tindakan pemindahan sementara atau permanen yang bertentangan dengan keinginan sejumlah individu, keluarga, dan/atau komunitas atas tanah-tanah yang mereka kuasai, tanpa adanya ketetapan-ketetapan dan akses hukum yang layak atau perlindungan lainnya. Komentar Umum PBB Nomor 7 juga menyatakan perlu adanya pembicaraan atau musyawarah yang patut dijajaki oleh para pihak. Negara harus juga mempertimbangkan bahwa segenap individu terkait mempunyai hak atas kompensasi yang layak untuk properti apa pun. Pasal 71 UU HAM menyatakan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
Kedua, TNI bukan lembaga negara yang mengurus perumahan dan pertanahan. Urusan sengketa pertanahan dan perumahan merupakan kewenangan dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan Perpres Nomor 176 Tahun 2024, Perpres Nomor 177 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 191 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI tidak memiliki tugas atau kebijakan yang berurusan dengan pertanahan dan perumahan.
Ketiga, adanya ancaman yang berulang dengan tidak adanya jaminan proses penyelesaian yang adil, menyebabkan masyarakat dalam posisi yang timpang dan rentan untuk berhadapan dengan kekuasaan serta alat yang dimiliki oleh TNI. LBH Jakarta mencatat sejak 2025, tidak hanya Warga RW 10 Lenteng Agung yang menghadapi ancaman penggusuran. Melainkan tersebar pada beberapa wilayah lainnya di Jakarta, yaitu di Srengseng Sawah dan Tanah Kusir.
Keempat, bahwa ancaman penggusuran paksa yang dilakukan oleh TNI bertentangan dengan tugas pokoknya itu sendiri, karena tidak sesuai dengan tugas-tugas pokok sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu menjaga kedaulatan negara, bukan untuk melakukan tindakan keperdataan seperti eksekusi atau pengosongan tanah terhadap warga.
Oleh karenanya, dengan ini kami mendesak kepada:
- Presiden RI agar menjamin tidak ada lagi TNI yang terlibat dalam sengketa pertanahan dan perumahan di masyarakat. Presiden RI juga wajib menjamin masyarakat untuk terlindung dari segala bentuk ancaman fisik, kehilangan tempat tinggal, maupun tekanan psikis dari ancaman penggusuran paksa dengan memperhatikan instrumen hak asasi manusia internasional maupun yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
- Panglima TNI memerintahkan kepada Kepala Pusat Zeni Angkatan Darat untuk menghentikan segala bentuk ancaman penggusuran terhadap warga yang menghuni di RW 10 Lenteng Agung maupun pada permukiman warga lainnya.
- Komnas HAM untuk berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang telah diadukan oleh Warga RW 10 Lenteng Agung.
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
- Ali Fauzi Nurwidiastomo, S.H. (Kepala Bidang Advokasi)
- Khaerul Anwar, S.H.
- M. Nabil Hafizhurrahman, S.H.






