Siaran Pers Tim Advokasi Untuk Demokrasi Respons atas Konferensi Pers Kapuspen TNI pada 25 Maret 2026
Jakarta, 25 Maret 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencermati pemaparan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam konferensi pers pada malam, Rabu, 25 Maret 2026. Berdasarkan hal tersebut, kami menilai bahwa seluruh pembahasan dalam konferensi pers tersebut belum menyentuh substansi utama persoalan terkait penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Kami juga menyayangkan karena tidak terdapat informasi perkembangan koordinasi penyidikan dan langkah-langkah kemajuan untuk pengungkapan dan bagaimana pertanggung jawaban komando dan rantai perintah dalam upaya pembunuhan terhadap Wakil Koordinator Kontras Sdr. Andrie Yunus. Padahal, pengungkapan yang serius dan keadilan untuk korban yang sangat ditunggu oleh publik.
Dalam pernyataannya, TNI juga menyebut pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk “pertanggungjawaban institusi”. Namun, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada publik, yaitu sebagai berikut:
Pertama, kami menilai bahwa konferensi pers yang disampaikan tidak menjawab perkembangan substansial mengenai penanganan perkara yang diklaim sudah dilakukan Puspom TNI, termasuk soal keterbukaan dalam proses hukum dan juga pengungkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu.
TAUD mengungkap pekan lalu bahwa pelaku percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih banyak dari 4 orang yang diindikasikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI. Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI.
Kedua, kami mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala BAIS jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas. Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja. Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang. Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa.
Lebih jauh, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.
Ketiga, pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan adalah bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.
Keempat, kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum. Hal ini juga merupakan pengaturan yang harus tunduk dan menggunakan KUHAP sebagai mekanisme keadilan untuk Korban dan masyarakat luas.
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi, mengurangi independensi proses peradilan
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui siaran pers ini, kami mendesak agar:
1. Presiden segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk dengan memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando;
2. Presiden segera menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum, serta tidak membiarkan perkara yang terjadi di ruang sipil dialihkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, serta lebih jauh melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara;
3. Presiden segera memerintahkan investigasi dan proses guna meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kabais, seluruh jajaran dibawahnya yang terlibat, serta jajaran di atasnya hingga Panglima TNI dan Menteri Pertahanan untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh dan independen, untuk memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu jabatan saja;
4. Komisi III DPR RI segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai fakta dan juga keterangan mendalam dari semua pihak yang berkepentingan agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berproses cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa.
5. Komisi I DPR RI memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara. Langkah ini merupakan pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen. Namun, perlu ditegaskan bahwa fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum. Karena itu, pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Tim Advokasi Untuk Demokrasi
Narahubung
Muhamad Isnur – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Dimas Bagus Arya – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Fadhil Alfathan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Jane Rosalina Rumpia – KontraS
Airlangga Julio – AMAR Law Firm
Gema Gita Persada – LBH Pers
Asep Komarudin – Greenpeace Indonesia
Wildan Siregar – Trend Asia
Hussein Ahmad – Imparsial






