Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rancapinang Untuk Keadilan kembali menghadiri persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sebagaimana dalam register perkara 10/G/2026/PTUN.SRG, Senin, 16 Maret 2026. Persidangan ini merupakan terhadap Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang pada tahun 2012.
Dalam persidangan itu, majelis hakim memeriksa kelengkapan dokumen administrasi yang diajukan oleh para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Dokumen yang diperiksa antara lain surat kuasa khusus dari para penggugat dan tergugat, serta berkas gugatan yang sebelumnya telah didaftarkan dalam perkara tersebut. Sidang juga dihadiri oleh perwakilan BPN Kabupaten Pandeglang sebagai pihak tergugat.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, menjelaskan agenda persidangan ini pada pemeriksaan berkas gugatan yang berfokus pada kedudukan hukum (legal standing) Para Penggugat.

“Agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan dokumen atas legal standing Para Penggugat untuk melihat kedudukan dan kepentingan Para Penggugat. Proses ini merupakan bagian dari persiapan terhadap gugatan yang diajukan,” ujarnya.
Menurut Rohim, tahapan pemeriksaan persiapan bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya. Pada tahap ini, ujarnya, majelis hakim juga memastikan kedudukan hukum para pihak serta kelengkapan berkas yang menjadi dasar gugatan.
Sebelumnya, gugatan ini bermula dari warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang mempermasalahkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) seluas 364 H.a atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertahanan yang diterbitkan oleh BPN Pandeglang pada 2012. Lahan itu disebut akan digunakan untuk kepentingan militer berupa area latihan militer dan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) oleh Kementerian Pertahanan.
Warga menilai penerbitan SHP itu tidak melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan warga selaku pemilik lahan yang telah menguasai tanah tersebut secara turun temurun. Selain itu, menurut warga, mereka juga tidak pernah melakukan pelepasan hak atas transaksi jual beli atas tanah yang mereka kelola. Sebagian dari lahan bahkan telah digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan yang dikelola selama bertahun-tahun.
Akibat penerbitan sertifikat tersebut, sebagian lahan yang sebelumnya dikelola warga sebagai kebun dan sumber penghidupan dibabat habis untuk pembangunan. Pepohonan dan tanaman produktif milik warga ditebang, sehingga banyak warga kehilangan sumber penghasilan dari hasil kebun seperti kelapa dan tanaman lainnya. Kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari pengelolaan lahan tersebut.






