Jumat, 6 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar pada perkara nomor 742/Pid-Sus/2025/PN.JktPst. Setelah selama kurang lebih setengah tahun menjalani proses hukum, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai tuduhan penyebaran berita bohong, penghasutan yang menyebabkan kerusuhan hingga memperalat anak, dinyatakan tidak terbukti, sehingga Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara menyatakan para terdakwa bebas murni dan memerintahkan agar Delpedro, Muzaffar dan Syahdan untuk segera dibebaskan dari status tahanan kota. Putusan ini merupakan produk hukum penting dalam sejarah pemidanaan sewenang-wenang atas kebebasan berekspresi.
Sejak awal, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menekankan bahwa proses hukum ini tidak seharusnya terjadi. Apa yang disampaikan oleh para terdakwa adalah bagian dari ekspresi politik yang sah dan kritik orang muda melihat kebijakan semrawut yang menyengsarakan rakyat serta kemarahan atas kekerasan brutal yang dilakukan aparat kepolisian. Namun demikian, TAUD mengapresiasi putusan bebas majelis hakim kepada para terdakwa. Hal ini menunjukkan, bahwa masih ada secercah harapan bagi demokrasi dan hak asasi manusia apabila pengadilan berani melihat fakta seterang-terangnya dan berpihak pada kebenaran.
“Putusan ini menjadi tamparan balik terhadap Kepolisian yang tidak mempertimbangkan segala instrumen hak asasi manusia pada setiap upaya paksa dilakukannya. Berapa banyak orang yang ditangkap secara paksa pada prahara Agustus 2025, padahal buktinya tidak kuat? Siapa yang akan menjadi korban? Siapa yang tertunda hak atas pendidikan dan pekerjaannya? Negara wajib bertanggung jawab terhadap itu semua!” ucap Nabil Hafizhurrahman selaku Advokat para terdakwa.

Majelis hakim menyatakan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa tidak memenuhi unsur pidana. Terkait dakwaan berita bohong, pernyataan bahwa 400+ peserta aksi ditangkap dinilai sebagai perbedaan data hasil monitoring yang wajar dilakukan lembaga seperti Lokataru, bukan kesengajaan menyebarkan informasi palsu. Hakim juga menilai kepolisian tidak pernah menyajikan angka pembanding yang konkret dan transparan sehingga pernyataan tersebut merupakan respons cepat atas penyebaran informasi. Perbedaan istilah “penangkapan” dan “mengamankan” turut disoroti dalam putusan ini. Dalam persidangan, Willy Adrian Tanjung dari unit Keamanan Negara Polda Metro Jaya selaku pelapor menyatakan informasi tersebut bohong karena polisi hanya “mengamankan dan mendata” peserta aksi. Namun majelis hakim menegaskan unsur berita bohong mensyaratkan adanya intensi memutarbalikkan fakta, sehingga perbedaan istilah atau pemaknaan atas suatu peristiwa tidak dapat dianggap sebagai berita bohong.
“Perbedaan data hasil pemantauan maupun penggunaan istilah dalam menggambarkan suatu peristiwa tidak dapat serta-merta dipidana sebagai berita bohong. Aparat penegak hukum semestinya berhati-hati dan tidak secara serampangan menggunakan instrumen pidana terhadap ekspresi atau penyampaian informasi apalagi yang lahir dari kerja-kerja pemantauan oleh masyarakat sipil.” tegas Gema Gita Persada, Kuasa Hukum para Terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, unsur esensial pada dakwaan mengenai penghasutan juga tidak terpenuhi. Jaksa tidak mampu membuktikan hubungan kausalitas antara unggahan para terdakwa dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Adapun dari sekian unggahan yang dipermasalahkan dalam perkara ini, beberapa di antaranya adalah unggahan pos bantuan hukum bagi pelajar yang memuat narasi “ayo lawan bareng” serta unggahan ajakan aksi dengan narasi “pecahkan aksi di mana-mana, hancurkan bangunan atas, datangkan sistem baru.”
Di samping terputusnya jembatan kausal antara peristiwa dengan unggahan, majelis hakim juga secara tegas menilai bahwa tiap-tiap narasi yang terdapat pada unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik yang sah dan harus dimaknai berdasarkan konteks yang mendahuluinya. Sehingga, unggahan tersebut tidak terbukti mengandung unsur ajakan konkrit atau hasutan. Pendekatan ini sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional mengenai perlindungan kebebasan berekspresi bahwa suatu pasal tidak boleh digunakan untuk membatasi ekspresi secara berlebih.
Terakhir, majelis hakim menyatakan tidak terpenuhinya dakwaan mengenai memperalat anak, karena di satu sisi anak memang diakui sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi, tetapi anak juga memiliki kebebasan berpendapat dan menyatakan sikap yang dijamin oleh undang-undang, dimana dalam persidangan, terbukti dengan terang bahwa pelajar yang turun ke jalan berangkat dari keresahan individunya masing-masing.

“Majelis hakim melalui pertimbangannya tidak hanya menilai pemenuhan unsur pasal sangkaan terkait perekrutan anak secara normatif, majelis hakim juga turut menyoroti pentingnya rekognisi terhadap independensi anak dalam partisipasi publik dan fakta bahwa mereka bukan hanya objek perlindungan, namun subjek dari hak itu sendiri” jelas Iqbal Ramadhan, Kuasa Hukum para Terdakwa.
TAUD juga menyatakan bahwa putusan bebas ini harus menjadi yurisprudensi yang digunakan oleh hakim-hakim yang menangani kasus tahanan politik Agustus 2025 ataupun bentuk pembungkaman ekspresi lainnya yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Pengadilan seharusnya adalah tempat mencari keadilan, bukan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan otoriter yang membungkam ekspresi kritis orang muda. Kendati demikian, kritik terbesar harus dicatat oleh Kejaksaan Agung yang membawahi Penuntut Umum seluruh Indonesia.
Di tengah regulasi relasi penuntut umum dan penyidik yang menempatkan penuntut umum sebagai “tukang pos” atas perkara yang dikirimkan penyidik, menunjukan posisi penuntut umum sebagai kepanjangan tangan penyidik yang sejak awal dalam kasus ini syarat dengan nuansa represif dibanding menjaga iklim demokrasi. Oleh sebab itu putusan bebas ini wajib dicermati faedah dan efektivitasnya oleh penuntut umum jika mengajukan upaya hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas kami, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak:
- Jaksa Agung menerima putusan bebas yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN.JKT.PST, tertanggal 6 Maret 2026 an. terdakwa Delpedro, Muzaffar Salim, Sahdan Husein, Khariq Anhar;
- Jaksa Agung tidak mengajukan upaya hukum atas putusan perkara Delpedro, Muzaffar Salim, Sahdan Husein, Khariq Anhar sehingga putusan bisa dijalankan dan menjadi preseden dalam menjaga iklim demokrasi melalui kebebasan berekspresi;
- Jaksa Agung memastikan penanganan perkara tahanan politik di seluruh Indonesia agar berbasis fakta persidangan dan menghindari intervensi dari pihak manapun termasuk penyidik untuk menjaga marwah independensi kejaksaan;
- Kapolri untuk mengevaluasi total seluruh penyidik tahanan politik dan melakukan proses hukum secara etik dan pidana terhadap pelanggaran yang berbasis fakta persidangan;
- Presiden untuk mereformasi total Kepolisian agar sesuai dengan agenda reformasi dan demokrasi serta hak asasi manusia.
Jakarta, 9 Maret 2026
Hormat kami,
Tim Advokasi Untuk Demokrasi
Narahubung:
- Gema Gita Persada ([email protected])
- Nabil Hafizhurrahman ([email protected])






