Jakarta, 9 Maret 2026 – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama para guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diajukan terkait penyelundupan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dan dinilai menggerus pendanaan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk berdampak pada kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.
Daniel Winarta (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta) menjelaskan bahwa permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026. Dalam ketentuan Pasal 22 UU APBN tersebut, anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun (20,0% dari keseluruhan APBN). Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya memasukkan program makan bergizi (MBG) sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan yang masuk dalam 20% APBN untuk pendidikan. Dalam Perpres 118 Tahun 2025, tertera bahwa dana sebesar Rp 223 triliun untuk Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari anggaran pendidikan. Menurutnya, kebijakan ini menyimpang karena program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan bukan lagi 20%, melainkan menyisakan 14,2%. Hal ini menujukkan adanya pelanggaran UUD NRI 1945, yaitu berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Koalisi menilai pemerintah memaksakan program MBG masuk ke dalam komponen alokasi minimal 20% anggaran pendidikan, sehingga mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.
Reza Sudrajat (Guru Honorer) mengatakan, bahwa alasan dirinya menggugat adalah karena karir guru semakin tidak jelas, sementara program MBG disiapkan dengan ratusan triliun. Reza menyatakan, “Alokasi dana ini patut dipertanyakan apakah tepat sasaran atau justru menimbulkan korban lain. Di PPPK, teman-teman saya mengalami penurunan gaji signifikan, ada yang dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta, bahkan hanya Rp100 ribu, sementara ada guru yang mendapat honor Rp400 ribu per bulan, apakah layak untuk hidup? Kondisi ini membuat profesi guru tidak menarik, sehingga muncul pertanyaan, siapa yang akan mengajar anak-anak kita kedepannya?” Reza mengatakan dirinya memberanikan diri menguji materi UU APBN demi masa depan pendidikan berkualitas bagi generasi mendatang.
Baca Juga: Menanti Putusan The Jakarta 4: Pidana, Kuasa, dan Luka Nurani Bersama
Iman Zanatul Haeri (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran pendidikan saat ini bermasalah. Penyaluran dana ke daerah pada APBN 2026 menurun drastis, dan berdampak pada lebih dari 500 kabupaten.
Kondisi ini memperburuk kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK, dan guru PPPK Paruh Waktu yang masih menerima gaji rendah dan tidak memiliki jaminan tunjangan seperti THR. Di sisi lain, program MBG dinilai belum memiliki kajian yang memadai, menggangu pengajaran guru, menambah beban kerja guru, dan mengurangi jam belajar siswa. MBG tidak menyesuaikan kalender pendidikan dan kurikulum sekolah.
Berbagai fenomena intimidasi terhadap guru dan siswa yang memposting MBG, berpotensi mengganggu iklim demokrasi dalam sekolah. Iman menambahkan bahwa Pasal 1 UU Guru dan Dosen 14/2005 tugas guru adalah mendidik, membimbing, mengajar dan mengevaluasi siswa, bukan menjadi penanggung jawab MBG.
Sementara itu, Eva Nurcahyani (Indonesia Corruption Watch) menyoroti potensi persoalan tata kelola dalam implementasi program MBG. Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan dapur MBG di daerah serta adanya kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena program tersebut dikategorikan sebagai program strategis nasional. Kondisi ini membuka ruang penunjukan langsung dalam tender dan berpotensi mengurangi transparansi. Selain itu, pelaksanaan program MBG juga berdampak pada sekolah, seperti perubahan peran guru, potensi intimidasi, penambahan beban kerja pengawasan, serta gangguan terhadap proses pembelajaran.
Edy Kurniawan (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) menambahkan bahwa konstruksi Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 menunjukkan pemerintah kembali memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20% anggaran pendidikan bersifat imperatif dan tidak boleh dikurangi. Namun dalam praktiknya, realisasi anggaran pendidikan dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Ini adalah bukti adanya upaya rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional.
Selain bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, kebijakan ini juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, yaitu kewajiban negara menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal (maximum available resources), pemenuhan hak secara bertahap (progressive realization), serta larangan mengambil langkah mundur yang mengurangi pemenuhan hak yang telah ada (non-retrogression), termasuk hak atas pendidikan.
Busyro Muqoddas (Aktivis Muhammadiyah, Pemerhati Pendidikan) menilai pemerintah menjalankan program secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat secara memadai. Kondisi ini mencerminkan pendekatan pragmatis yang minim transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai praktik politik uang terselubung menjelang agenda politik mendatang.
Oleh karenanya, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk bersama-sama mengawal proses Judicial Review UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi guna memastikan anggaran pendidikan digunakan secara murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selain itu, ICW membuka kanal pengaduan konstitusional bagi guru di berbagai jenjang untuk mengawal pendanaan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan guru. Informasi yang disampaikan akan digunakan sebagai bagian dari proses advokasi.
Narahubung:
Pemohon – Reza Sudrajat;
Pemohon – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) – Iman Zanatul Haeri; Kuasa Hukum – Daniel Winarta (LBH Jakarta);
Kuasa Hukum – Edy Kurniawan (YLBHI).
KOALISI SELAMATKAN PENDIDIKAN INDONESIA P2G, LBH Jakarta, YLBHI, ICW, YAPIKA, JPPI, YAYASAN CAHAYA GURU, IDEAS, TREND ASIA, LHKP






