Jakarta, 3 Maret 2026 – LBH Jakarta mengecam keras tindakan anggota TNI yang terekam menganiaya driver taksi online di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang Selatan. Dalam pemberitaan dan video yang beredar, pelaku: Peltu A, menonjok, memborgol, dan menodongkan pistol ke kepala korban. Kasus kini ditangani Polisi Militer; korban dan pelapor telah diperiksa Polres Tangerang Selatan, sementara Peltu A diserahkan ke Denpom Jaya untuk proses lebih lanjut.
Atas hal-hal tersebut, kami berpendapat sebagai berikut:
Pertama, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI merupakan kejadian berulang yang menandakan adanya masalah sistemik dalam institusi TNI. Berbagai kasus yang terjadi menunjukkan adanya pola atau bahkan penormalan penggunaan kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil.
Kami memandang permasalahan kekerasan yang dilakukan anggota TNI bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kegagalan institusional dan pelanggengan budaya kekerasan di dalam tubuh militer. Budaya kekerasan ini tumbuh dan mengakar karena sejumlah faktor struktural dan kultural. Pertama, sistem senioritas yang kaku sering menimbulkan hierarki yang menekan anggota junior untuk tunduk tanpa pertanyaan, sehingga perilaku kasar dapat dianggap sebagai “normal” atau bagian dari disiplin. Kedua, adanya budaya menutup-nutupi kesalahan atau “aib” internal membuat pelanggaran tidak pernah diungkap dan dipertanggungjawabkan, sehingga menciptakan impunitas. Ketiga, minimnya mekanisme yang efektif untuk menjerat anggota TNI bila melakukan pelanggaran pidana terhadap warga sipil atau sesama anggota militer memperkuat persepsi bahwa mereka berada di luar jangkauan hukum.
Akumulasi faktor-faktor ini bukan hanya merugikan korban secara individual, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan menegaskan perlunya reformasi menyeluruh untuk menyingkirkan praktik kekerasan yang telah mengakar.
Kedua, tindakan anggota TNI yang menodongkan senjata api jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang negara. Hal ini menunjukkan adanya instrumen kekerasan negara yang seharusnya digunakan untuk perang justru digunakan untuk mengintimidasi warga sipil. Tindakan tersebut bertentangan secara tegas dengan prinsip penggunaan senjata api oleh aparat negara, yang seharusnya hanya diperbolehkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
Kasus ini mencerminkan masalah serius dalam pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara. Ketika senjata api digunakan untuk tujuan di luar fungsi pertahanan, hal ini tidak hanya melanggar prosedur operasional semata, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan ancaman terhadap hak sipil warga negara. Secara lebih luas, peristiwa semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan menegaskan perlunya mekanisme pengendalian internal serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Ketiga, tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Setiap orang berhak atas rasa aman dan kebebasan dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan yang mengancam keselamatan dan martabatnya.
Kekerasan yang dialami oleh korban tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, baik sebagai bentuk “penegakan hukum” maupun “kewenangan militer”. Kejadian ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar perlindungan HAM dan sekaligus mencerminkan kegagalan negara dalam menunaikan tanggung jawabnya untuk melindungi warga dari intimidasi, kekerasan fisik, dan ancaman senjata.
Keempat, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil merupakan perbuatan pidana yang wajib dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku tindak pidana wajib diadili dan diproses secara hukum tanpa terkecuali, termasuk anggota militer.
Dalam kasus ini, perbuatan anggota TNI dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis tindak pidana: pertama, penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP, karena tindakan memukul, menodong, dan mengintimidasi korban secara fisik; kedua, pemerasan dengan kekerasan sesuai Pasal 482 KUHP, karena korban mengalami tekanan dan ancaman yang membatasi kebebasannya dan diminta membayar sejumlah uang; dan ketiga, penyanderaan sebagaimana diatur dalam Pasal 451 KUHP, karena korban ditahan paksa dan diborgol dengan ancaman senjata. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma etik dan dispilin internal militer, tetapi juga melanggar hukum pidana yang secara tegas mengatur pertanggungjawaban bagi pelaku kekerasan, termasuk anggota TNI. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk menindaklanjuti secara hukum guna memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi.
Masalah kekerasan oleh anggota TNI terus berlanjut karena amanat hukum yang jelas belum dijalankan. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 3 ayat (4) Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 mengharuskan anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Namun hingga saat ini, anggota TNI tetap diadili di pengadilan militer, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena lembaga tersebut berada dalam struktur TNI itu sendiri.
Oleh karena itu, pemerintah dan penegak hukum harus segera menegakkan amanat tersebut, memastikan setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, dan menutup celah konflik kepentingan di peradilan militer. Kegagalan menindaklanjuti hal ini hanya akan memperkuat impunitas dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
LBH Jakarta menegaskan bahwa penanganan kasus ini melalui jalur peradilan militer merupakan kegagalan serius sistem hukum dan menunjukkan mengakar kuatnya budaya impunitas di tubuh TNI. Selama ini, peradilan militer telah terbukti tidak mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban warga sipil. Banyak kasus kekerasan oleh anggota TNI berakhir tanpa hukuman yang layak, atau putusannya jauh lebih ringan jika dibandingkan kasus yang sama dalam peradilan umum, sehingga mendorong berulangnya perilaku kekerasan.
Oleh karena itu, kami mendesak:
- Denpom Jaya untuk melimpahkan perkara kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diadili melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU TNI;;
- Kepolisian Republik Indonesia untuk menerima laporan dan segera melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU TNI;
- Panglima TNI untuk segera melakukan evaluasi konkret untuk menghentikan kejadian serupa terulang dan memastikan terhapusnya budaya kekerasan yang melembaga dalam tubuh TNI;
- Presiden dan DPR RI untuk segera merevisi UU Peradilan Militer untuk memastikan seluruh tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI diadili di peradilan umum, menutup celah impunitas, dan menegakkan supremasi hukum.
Narahubung:
- Fadhil Alfathan – Direktur LBH Jakarta;
- Alif Fauzi Nurwidiastomo – Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta
- Daniel Winarta – Pengacara Publik LBH Jakarta






