Jakarta, 20 Februari 2026 – 20 Februari 2026 menjadi tepat satu tahun kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Satu tahun yang telah dijalani Pramono-Rano masih memiliki catatan, terkhusus dengan apa yang dialami oleh warga Jakarta secara meluas. LBH Jakarta menilai bahwa isu-isu di bawah ini belum diselesaikan bahkan belum menjadi perhatian oleh Pramono-Rano, yaitu:
Pertama, permasalahan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tiap tahunnya, Jakarta terus menerus mengalami banjir, termasuk di dalamnya banjir rob. Pemprov DKI Jakarta menangani kejadian ini dengan pemberian sembako ke warga terdampak maupun menggelar pompa air untuk mempercepat surutnya genangan. Akan tetapi, Pramono-Rano harusnya memikirkan pencegahan banjir dengan menyelesaikan akar masalah banjir, yaitu kebobrokan tata ruang dan minimnya penyerapan air di Jakarta. Sementara itu, pencegahan yang dilakukan sekarang hanya mengandalkan modifikasi cuaca.
Terlebih lagi, Pramono-Rano masih belum menyelesaikan isu polusi udara. Jakarta kerap kali dicap sebagai salah satu kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia. Pemantauan udara menunjukan PM 2,5 di Jakarta jarang menyentuh angka di bawah ambang batas. Pun, indikator baik juga biasanya dibarengi dengan angin kencang, yang artinya polusi hanya terbawa angin saja dan bukan berkurang secara bermakna. Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) telah memenangkan kasasi citizen lawsuit (CLS) polusi udara dari akhir 2023. Meskipun begitu, pelaksanaan amar putusan tersebut masih minim dan tidak terinformasikan kepada publik Jakarta. Sumber-sumber pencemar udara lintas batas, seperti emisi PLTU batubara, masih berlangsung tanpa ada konsekuensi.
Selain itu, Pramono-Rano juga absen dalam memberikan perlindungan kepada warga Pulau Pari yang mengalami kerentanan sebagai warga pulau pesisir dan pulau kecil. Pembangunan cottage apung dan dermaga wisata merusak ekosistem laut, dimana sekitar 40.000 mangrove telah mati akibat pembangunan yang terjadi. Pembangunan ini dilegitimasi oleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan nomor 12072410513100013 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Padahal, kawasan Pulau Pari telah dikelola secara swadaya dan kolektif oleh warga lokal untuk kehidupan sehari-hari dan ekonomi pariwisata lokal. Seharusnya, tata kelola dan pembangunan dilakukan dengan prinsip berkelanjutan yang kuat (strong sustainability). Selain dari itu, pulau pesisir dan pulau kecil harus mendapatkan atensi khusus untuk menghadapi krisis iklim dengan solusi berbasis alam (nature–based solution).
Seluruh permasalahan lingkungan ini tentunya melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menjalar ke hak atas kesehatan. Lingkungan dikenal sebagai determinan kesehatan dimana lingkungan yang buruk akan langsung berdampak kepada kesehatan masyarakat secara luas. Tanpa lingkungan sehat, hak atas kesehatan tidak akan terpenuhi secara maksimal.
Kedua, isu hak atas tempat tinggal. LBH Jakarta telah mengeluarkan laporan berjudul “Kota Jakarta dan Penggusuran Hidup” dengan temuan 14 penggusuran paksa di Jakarta selama Januari–Oktober 2025. Praktik penggusuran paksa masih sering terjadi di Jakarta karena Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (Pergub DKI 207/2016). Pergub DKI 207/2016 melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) karena nihilnya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan dalam hal terjadinya sengketa tanah. Selain itu, Pergub DKI 207/2016 juga melanggar asas kemanfaatan dengan melegitimasi penggusuran paksa dan membuka ruang penggelaran kekerasan berlebihan oleh aparat untuk melakukan penggusuran paksa.
Selain itu, Pramono-Rano belum dapat menyelesaikan isu aksesibilitas hunian, terutama yang dialami orang muda Jakarta. Harga beli dan juga harga sewa hunian di Jakarta sangat tinggi dan sulit dijangkau oleh sebagian besar warga Jakarta. Terlebih lagi, hunian yang tersedia tidak semuanya termasuk sebagai hunian layak. Hunian layak tidak hanya mementingkan aspek fisik, tetapi juga mempertimbangkan keamanan tenurial; akses transportasi; ketersediaan layanan air, kesehatan, dan listrik; dan kesesuaian lingkungan sosial dan budaya sesuai dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).
Ketiga, perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) berpotensi melanggar amanah Konstitusi bahwa air merupakan hak rakyat, bukan komoditas dagangan. Skema Perseroda memungkinkan masuknya modal swasta melalui penerbitan saham dan pembentukan anak usaha. Kerangka serupa juga pernah terjadi ketika air di Jakarta dikelola swasta (Aetra dan Palyja). Privatisasi kala itu tak hanya soal angka kerugian. Ini merupakan peristiwa ketika warga kampung kota yang airnya tetap keruh meski tarif kian meningkat, tentang keluarga yang harus membeli air untuk sekedar memasak, tentang keretakan metabolisme keluarga dan tentang kerapuhan negara ketika menyerahkan urusan kehidupan ke mekanisme pasar. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Agung No 85/2015 akhirnya menjadi penegas bahwa privatisasi air di Jakarta bertolak belakang dengan konstitusi dan harus segera dihentikan.
Terlebih lagi, apabila dikaitkan dengan isu pertama, yakni banjir, pengelolaan air juga andil dalam permasalahan tersebut. Pada tahun 2025, akses air perpipaan baru mencakup sekitar 80%, yang artinya seperlima bagian area Jakarta belum tercakup layanan pipa air. Hal ini memaksa warga yang menempati area tersebut untuk mengambil air tanah yang menyebabkan dan memperdalam efek dari penurunan muka tanah (land subsidence). Sementara itu, penurunan muka tanah di Jakarta telah mencapai 3–10 cm per tahun, yang menjadikan Jakarta diberi julukan sebagai kota tercepat tenggelam di dunia.
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan salah satu bentuk hak rakyat atas air yang harus diprioritaskan oleh negara dan pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 36 Ayat (1) PP 122/2015 yang mengatur bahwa: “Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Oleh karena itu, seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk mengembangkan dan memprioritaskan SPAM ini.
Keempat, 14 tahun sejak lahirnya UU Bantuan Hukum, Jakarta masih belum memiliki peraturan daerah terkait penyelenggaraan bantuan hukum. Warga Jakarta, khususnya kelompok miskin dan rentan tidak memiliki jaring pengaman dalam mengakses bantuan hukum, rancangan peraturan daerah bantuan hukum (ranperda) mandek dan tidak dilanjutkan pembahasannya baik oleh Gubernur maupun DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Empat isu ini secara jelas melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Berdasarkan ketiga isu besar tersebut, kami mendesak Pramono-Rano agar:
- Membangun partisipasi publik yang bermakna dalam setiap perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang menyangkut dengan hak asasi manusia warga Jakarta dan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.
- Menyusun peta jalan pencegahan dan penanganan banjir yang mengevaluasi tata ruang kota menjadi lebih adil dan solutif terhadap banjir serta pembukaan ruang hijau untuk resapan air.
- Melaksanakan putusan CLS polusi udara dengan langkah-langkah pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terkait emisi dari sektor pembangkit listrik, industri, dan juga transportasi.
- Menghentikan proyek pembangunan dan memulihkan ekosistem laut di Teluk Jakarta dan Kep. Seribu, khususnya Pulau Pari dengan mencabut perizinan yang telah diterbitkan Menteri BKPM dan memastikan warga setempat serta warga pulau pesisir dan pulau kecil lainnya mendapatkan perlindungan hak ruang hidup.
- Mencabut Pergub DKI 207/2016 yang telah melahirkan dan melegitimasi praktik penggusuran paksa di Jakarta dan menjamin adanya solusi hunian yang adil maupun kebijakan penataan
- Menjamin akses hunian layak dan terjangkau terutama untuk orang muda dan juga warga berpenghasilan rendah.
- Meninjau ulang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) untuk memastikan air sebagai hak konstitusi warga Jakarta.
- Membahas dan mengesahkan Ranperda Bantuan Hukum yang memperluas akses bantuan hukum kepada kelompok rentan dengan menjamin adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasannya.
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Fadhil Alfathan – Direktur
Alif Fauzi Nurwidiastomo – Kepala Bidang Advokasi






