Rilis Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Nomor: 059/RILIS-PERS/LBHJ/I/2026
Jakarta, 29 Januari 2026 — LBH Jakarta menyayangkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Kampung Rawa yaitu Aiptu Ikhwan Mulyadi dan anggota Bintara Pembina Desa Kelurahan Utan Panjang (Babinsa) yaitu Serda Hari Purnomo terhadap Sudrajat, pedagang es kue jadul di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 24 Januari 2026.
Kasus ini bermula saat Sudrajat berjualan es gabus dan dituduh tanpa dasar menjual es berbahan spons, padahal ia telah menjelaskan bahwa es yang dijualnya menggunakan bahan yang aman. Tuduhan tersebut berlanjut pada tindakan kekerasan dan intimidasi oleh aparat, termasuk pemukulan, pemaksaan untuk memakan es dagangannya, bahkan perekaman video dan menyebarkannya di media sosial. Seluruhnya dilakukan sebelum adanya uji laboratorium. Setelah kejadian, ternyata hasil uji laboratorium menyatakan es kue tersebut layak konsumsi serta tidak mengandung bahan berbahaya. Setelah tersebar ke publik, kedua aparat tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada Sudrajat.
Atas hal tersebut di atas, kami berpendapat sebagai berikut:
Pertama, tindakan Bhabinkamtibmas dan Babinsa terhadap Sudrajat dilakukan tanpa prosedur yang jelas dengan disertai tindakan kekerasan dan intimidasi yang patut diduga melampaui kewenangan, bertentangan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta tidak sejalan dengan tugas aparat yang seharusnya menjunjung tinggi due process of law. Atas peristiwa yang dialaminya, Sudrajat mengalami trauma dan ketakutan dalam mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan koersif dan represif terhadap pedagang kecil dan terhadap siapapun tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih Babinsa secara umum tidak berwenang melakukan penegakan hukum terhadap warga sipil. Dalam melakukan penindakan pengaduan atau pengujian yang berkaitan dengan makanan atau produk olahan pun seharusnya dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat atau BPOM.
Kedua, tindakan aparat tersebut merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman dan hak untuk bebas dari kekerasan yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kekerasan yang dialami Sudrajat tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan HAM sekaligus kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan.
Ketiga, tindakan aparat tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). yang dapat dipertanggungjawabkan secara disiplin, etik, dan tindak pidana. Sudrajat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas insiden kekerasan yang dialaminya, karena diduga terjadi pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan memaksa dengan menggunakan kekuasaan secara tidak sah oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa merupakan “Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan”. Ketentuan ini sejalan dengan tindak pidana penyiksaan atau torture yang diakui sebagai kejahatan internasional melalui Convention Against Torture, yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah melakukan penyebaran berita bohong kepada publik melalui berbagai media yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak:
- Negara, harus menjamin pemenuhan Hak atas keadilan, kepastian hukum, dan pemulihan, termasuk pemulihan psikologis atas trauma yang dialami akibat tindakan kekerasan dan paksaan;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pemeriksaan internal yang transparan, independen, dan akuntabel, serta memberikan tindakan tegas dugaan tindak pidana paksaan, penyiksaan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Hari Purnomo Sudrajat;
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa ini sebagai dugaan pelanggaran hak atas rasa aman dan hak untuk bebas dari kekerasan;
- Pemerintah dan Institusi TNI-POLRI untuk memastikan agar peristiwa yang serupa tidak terulang kembali, termasuk dengan memperkuat pengawasan, pendidikan HAM bagi aparat, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Narahubung:
- Alif Fauzi Nurwidiastomo (Kepala Bidang Advokasi)
- Abdul Rohim Marbun (Pengacara Publik)






