Jakarta, 28 Januari 2026: Sidang lanjutan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait SK Menteri ESDM tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2026-2060 yang berlangsung Selasa, 27 Januari 2026 di PTUN Jakarta mengagendakan pemeriksaan saksi dari Penggugat. Para Penggugat, WALHI dan Trend Asia menghadirkan tiga saksi yang merupakan warga terdampak akibat operasional PLTU, khususnya PLTU Cirebon dan PLTU Ombilin.
Dalam sidang kali ini, para saksi menceritakan beberapa fakta mengenai dampak lingkungan PLTU batu bara yang mereka lihat, dengar, atau rasakan. Para saksi juga menceritakan upaya di tapak untuk memperjuangkan hak udara dan lingkungan yang sehat ketika hidup berdampingan dengan PLTU.
Pertama, dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat operasional PLTU. Saksi A, dari warga terdampak PLTU Cirebon 1 dan 2 menyampaikan bahwa sejak PLTU Cirebon 1 beroperasi di tahun 2012, terjadi peningkatan angka penyakit ISPA, khususnya terhadap ibu-ibu di atas usia 50 tahun dan anak-anak balita di Desa Kanci Kulon. Dampak PLTU juga dirasakan oleh Saksi B, warga yang tinggal dengan radius 50m dari PLTU Ombilin menceritakan bagaimana debu larian dari PLTU ke pemukiman warga berdampak terhadap aktivitas sehari-hari, seperti frekuensi menyapu 10-20x sehari, makanan yang terpapar debu meskipun ditutup tudung saji, hingga pakaian dan piring yang selalu kotor sekalipun senantiasa dilap atau dicuci. Saksi juga menceritakan mengetahui adanya skrining pernapasan yang dilakukan oleh PLTU Ombilin dengan IDI Kota Sawahlunto terhadap siswa/i SDN 19 Sijantang Koto pada 2016-2017, yang menyimpulkan 76% foto toraks murid SD SIjantang Koto mengalami gangguan paru seperti bronkitis kronis dan TB Paru.
Kedua, hilangnya mata pencaharian nelayan di wilayah tangkapan sekitar PLTU. Desa Kanci Kulon kehilangan identitasnya sebagai desa nelayan akibat operasional PLTU yang menyebabkan tumpahan batu bara ke laut. Saksi warga terdampak PLTU Cirebon 1 dan 2 menceritakan bahwa sebelum PLTU beroperasi, 70% warga bergantung hidup pada hasil tangkapan laut. Setelah PLTU beroperasi, wilayah tangkapan jadi lebih jauh, ke arah Brebes dan Indramayu.
Ketiga, ketidaktaatan terhadap perizinan lingkungan yang mengakibatkan kontaminasi FABA. Saksi-saksi juga menceritakan kasus PLTU Ombilin yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak 2018, yang baru selesai pemulihannya lebih dari 6 tahun pasca penjatuhan sanksi, setelah digugat ke PTUN Jakarta. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan bagi publik secara berkepanjangan, tanpa informasi memadai yang dapat diakses warga terdampak.
“Persidangan hari ini mengingatkan kita kembali bahwa di balik setiap megawatt listrik yang dihasilkan, ada cerita perjuangan warga yang hidup berdampingan dengan debu dan limbah. Sangat disayangkan jika kebijakan RUKN justru menutup mata terhadap realita ini dengan mempertahankan PLTU tua hingga puluhan tahun ke depan. ESDM harus mampu menyusun rencana energi yang jauh lebih baik dan manusiawi. Jangan biarkan solusi palsu (co-firing, CCS, ammonia), yang hanya memperpanjang izin operasi dan merampas ruang hidup masyarakat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak beralih, bukan hanya demi iklim, tapi demi menjamin hak-hak warga yang selama ini terabaikan,” ujar Wildan Siregar, salah satu tim Kuasa Hukum TABI.
Alasan Keempat, sulitnya akses informasi terkait dokumen lingkungan PLTU, termasuk diantaranya data emisi dan pemulihan pencemaran. Saksi dari LBH Padang yang mengadvokasi pelanggaran dan dampak kesehatan PLTU Ombilin menyatakan bahwa akses informasi sangat berlarut-larut dan sulit didapatkan. Sekalipun Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa informasi-informasi dasar yang dimohonkan oleh LBH Padang, seperti laporan ketaatan, izin dan dokumen-dokumen kemajuan penegakan hukum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka, pada nyatanya masih belum didapatkan hingga hari ini. Selain itu, Saksi dari warga terdampak PLTU Cirebon dan PLTU Ombilin juga menyatakan bahwa saksi dan warga terdampak PLTU tidak pernah mendapatkan informasi atau sosialisasi mengenai dampak kesehatan dan lingkungan akibat operasional PLTU.
Dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan juga telah menceritakan berbagai upaya yang telah dilakukan bertahun-tahun untuk dapat mengakses informasi, dilakukannya pemulihan atas pencemaran, menuntut ditingkatkannya sanksi yang tidak dipatuhi, hingga mendorong pemensiunan PLTU.
Hal ini menunjukkan bahwa ketidakadilan lingkungan terkait dampak lokal PLTU batu bara telah terdokumentasikan dengan baik di berbagai lokasi, baik pencemaran cerobong, limbah abu batu bara, hingga hilangnya pencaharian dan ruang hidup. Memperpanjang umur PLTU batu bara hingga 2060 -seperti yang direncanakan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN)- akan memperparah ketidakadilan lingkungan yang telah terjadi selama beberapa dekade. Masyarakat di tapak menghendaki transisi yang adil, dengan melakukan pensiun PLTU batu bara secepat mungkin, bukan memperpanjang usia operasional atau menggantinya dengan solusi palsu seperti ammonia, dan pemulihan dilakukan dengan biaya pencemar.
RUKN yang ada saat ini tidak hanya gagal mencegah kerusakan, namun justru memperpanjang dan melegitimasi kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Keterangan para saksi menunjukkan bahwa PLTU memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Dampak-dampak ini tidak menjadi pertimbangan Menteri ESDM dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), yang berimplikasi pada absennya rencana maupun peta jalan pensiun dini PLTU dalam kebijakan ketenagalistrikan nasional,” kata Teo Reffelsen dari WALHI.
Agenda sidang selanjutnya akan berlangsung kembali pada 3 Februari 2026 di PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Penggugat. Tim Advokasi Bersihkan Indonesia selaku kuasa hukum dari gugatan ini berharap publik dapat terus mendukung gugatan ini sebab perencanaan yang cacat prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan.
LATAR BELAKANG GUGATAN RUKN
Gugatan RUKN diajukan pada 26 September 2025 oleh Tim Advokasi Bersihkan Indonesia di PTUN Jakarta dan teregister dengan nomor perkara 327/G/LH/2025/PTUN.JKT. Yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri ESDM terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Di antaranya, Para Penggugat menantang substansi RUKN yang tidak merencanakan pemensiunan PLTU batu bara, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang RPJPN 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. RUKN, alih-alih memensiunkan, malah memaksakan perpanjangan umur pakai PLTU batu bara hingga 2060 melalui co-firing biomassa, untuk kemudian diretrofit dengan Carbon Capture and Storage (CCS) atau diganti bahan bakarnya dengan ammonia (atau hidrogen untuk pembangkit gas).
Dalam gugatan ini, WALHI dan Trend Asia selaku Penggugat meminta kepada PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah RUKN 2025-2060 dan meminta agar Menteri ESDM untuk mencabut dan melakukan penerbitan kembali RUKN yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB).
Narahubung:
- Wildan Siregar – [email protected]
- Teo Reffelsen – [email protected]
- Daniel – [email protected]






