Jum’at, 23 Januari 2026- Khariq Anhar menjalani sidang dengan agenda putusan sela. Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2026, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Keberatan tersebut mencakup isi dakwaan yang kabur, hak untuk bebas berekspresi, serta status Khariq yang aktif sebagai aktivis mahasiswa dan pejuang lingkungan.
Pada sidang putusan, majelis hakim yang terdiri oleh Arlen Veronica, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Abdullatip, S.H., M.H. dan Mochamad Arief Adikusumo, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, berpendapat bahwa uraian jaksa pada dakwaan terkait medium untuk melakukan timpa text tidak dijelaskan dengan baik. Pada dakwaan tersebut hanya dituliskan “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya”. Frasa “Aplikasi Lainnya” menurut hakim tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan Terdakwa. Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri;” Ucap Hakim Arlen Veronica.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan akibat dari tidak jelasnya medium yang digunakan untuk mengedit foto maka akan merugikan terdakwa dengan alasan. Pertama, terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat yang dituduhkan kepadanya. Kedua, terdakwa berpotensi harus membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas, padahal seharusnya penuntut umum yang wajib membuktikan aplikasi spesifik yang digunakan. Ketiga, ahli yang akan dihadirkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan analisis teknis yang tepat. Keempat, terdapat ketidakpastian dalam pembuktian karena penuntut umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan dalam pembuktian.
Oleh karena itu, majelis hakim pada amar putusan mengabulkan nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika putusan diucapkan.
TAUD sebagai kuasa hukum menilai putusan sela dan pembebasan Khariq dari dalam tahanan ini menjadi langkah berani yang dilakukan majelis hakim untuk memberikan keadilan. Di tengah situasi sosial politik yang kacau, pengadilan idealnya menjadi ruang yang independen, objektif, dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
“Putusan sela ini membuktikan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sangat rapuh sebab disusun secara serampangan. Hal ini meruntuhkan konstruksi tuduhan penuntut umum yang dibangun untuk mem-framing Khariq Anhar sebagai provokator kerusuhan Agustus yang jelas terbukti tidak benar,” tegas TAUD.
Putusan sela ini menjadi angin segar yang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum melalui peradilan pidana di Indonesia. Majelis Hakim pemeriksa perkara mencermati dan mempertimbangkan kepentingan terdakwa secara kritis dengan memandang bahwa spesifikasi teknis dalam perkara ini merupakan hal yang substansial dan krusial. Putusan sela ini juga menjadi praktik baik dalam penegakan hukum sebab tidak hanya dipandang sebagai forum koreksi administratif semata, melainkan mempertimbangkan hak konstitusional Khariq Anhar sebagai terdakwa yang berpotensi terlanggar apabila sidang kasus berdasarkan dakwaan ini dilanjutkan sampai dengan tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sejak demonstrasi Agustus 2025, Khariq Anhar mendapatkan setidaknya 2 laporan tindak pidana. Laporan pertama adalah mengenai timpa text berita yang diunggah pada akun @aliansimahasiswamenggugat. Laporan kedua merupakan laporan atas tindakan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 bersama Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar. Sehingga, tim kuasa hukum menggaris bawahi meskipun eksepsi Khariq dalam kasus timpa teks dikabulkan dan Khariq dibebaskan dari tahanan. Namun, kasus yang menuduh Khariq sebagai penghasut bersama tahanan politik lainnya masih berjalan.
“Harapannya setelah kebebasan ini saya bisa melanjutkan menyusun skripsi dan segera wisuda. Kebebasan ini menandakan bahwa banyak orang yang tidak melakukan tindak pidana tapi ditangkap paska Agustus, dan semua tahanan politik harus bebas!” terang Khariq Anhar.
Pada sisi lain putusan ini juga menunjukan bahwa dakwaan yang disusun penuntut umum yang bersumber dari penyidikan polisi dilakukan secara serampangan dan tidak profesional dan bermuatan mengkambinghitamkan. Sementara itu dalam dakwaan jaksa penuntut umum tindakan timpa text Khariq Anhar dimaknai berbeda oleh jaksa penuntut umum yang mengakibatkan penilaiannya sangat karet dan menjauhkan dari konteks pembuatnya. Fleksibilitas penegakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum maupun penyidik polisi menggerus prinsip dan asas hukum pidana sebagai pilar negara hukum yang membahayakan hak atas kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Berbekal putusan dalam kasus Khariq Anhar, tidak menutup kemungkinan tahanan politik lainnya menjalani proses penegakan hukum yang rapuh dan dipaksakan. Bahkan jika dihubungkan dengan putusan sela yang dijalani dalam kasus Delpedro, CS. yang dibacakan pada majelis hakim di 6 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN.JKT.PST, majelis hakim memutuskan dakwaan batal demi hukum atas surat dakwaan jaksa penuntut dalam dakwaan kesatu yang dituduh melakukan ujaran kebencian yang melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alasan majelis hakim pada intinya surat dakwaan dalam dakwaan kesatu hanya memuat penjelasan umum berupa pengulangan norma tanpa disertai:
- penjabaran individu atau kelompok masyarakat tertentu yang menjadi sasaran konten;
- penjelasan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau disabilitas apa yang dimaksud;
- uraian hubungan kausal antara konten elektronik yang didakwakan dengan timbulnya rasa kebencian atau permusuhan terhadap subjek yang secara limitatif dilindungi oleh undang-undang tersebut.
Atas alasan tersebut, majelis hakim juga menegaskan bahwa “ketiadaan uraian mengenai unsur subjek yang dilindungi tersebut menyebabkan unsur delik Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tidak terkonkretisasi secara faktual, sehingga dakwaan menjadi bersifat abstrak, dan multitafsir serta tidak memberikan batasan yang jelas mengenai lingkup perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa”
Argumentasi putusan sela majelis hakim dalam perkara Depledro CS. tersebut menguatkan keyakinan bahwa penegakan hukum yang selama ini dipertontonkan oleh penyidik polisi dan jaksa penuntut umum tidak murni menghukum perbuatan pidana tapi merupakan niat jahat yang hendak memberikan pesan ketakutan kepada setiap orang yang bersuara kritis yang sewaktu-waktu bisa dikriminalisasi.
Oleh sebab itu TAUD mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan kasus tahanan politik, termasuk yang dialami Delpedro, Sahdan Husein, Khariq Anhar dan Muzafar Salim untuk tidak berdalih seolah menyeimbangkan antara kepentingan negara melalui instrumen hukum pidana untuk mengkriminalisasi tahanan politik dalam setiap ketukan palu sidang maupun putusan hakim. Hal ini ditegaskan sebagai ikhtiar bahwa demokrasi yang berpijak pada kebebasan berekspresi tidak dikekang atau direpresi atas nama apapun.
Jakarta, 24 Januari 2026
Hormat kami,
Tim Advokasi Untuk Demokrasi






