KUHAP BARU: WAJAH INKOMPETENSI DAN OTORITARIAN NEGARA
Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Indonesia akan memasuki babak baru penegakan hukum pidana pada Januari 2026. Namun, wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang menggerus prinsip negara hukum. KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kondisi ini melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya.
Dua produk legislasi ini lahir melalui proses pembahasan yang ugal-ugalan dan menghasilkan undang-undang yang bermasalah. Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum.
Sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru sarat persoalan prosedural. Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan mendapatkan penjelasan (right to be explained), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar. Proses pembentukan KUHAP Baru bahkan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif (manipulative participation).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat pelanggaran partisipasi publik yang bermakna, yaitu:
1. Akses dokumen RKUHAP tidak dibuka untuk publik. Dokumen hukum, perubahan substansi di setiap tahapan, serta umpan balik atas masukan publik tidak dipublikasikan. Praktik ini melanggar prinsip keterlibatan sejak awal dan hak atas informasi publik, serta menunjukkan kuatnya budaya tertutup dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.;
2. Kehadiran masyarakat untuk memberikan masukan dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI hanya dijadikan formalitas. DPR RI tidak mempertimbangkan secara cermat masukan-masukan publik (right to be considered) dan tidak memberikan penjelasan jika saran dan masukan tidak diakomodir (right to be explained);
3. Pembahasan RKUHAP hanya diwakili oleh Komisi III DPR RI bersama Pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, yakni 2 (dua) hari saja. Proses ini melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum.
Berdasarkan catatan di atas, Koalisi menilai KUHAP Baru berkarakter anti-demokrasi dan merefleksikan inkompetensi negara berwajah otoritarian melalui para perumus hukum. Padahal, Reformasi 1998 merupakan tonggak reformasi hukum yang menempatkan asas demokrasi dan hak asasi manusia sebagai bagian integral dan fondasi utama dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tetapi saat ini, capaian reformasi hukum 1998 sedang diruntuhkan. Keruntuhan reformasi hukum tercermin dalam substansi KUHAP Baru yang menampilkan wajah represif kekuasaan negara, dengan tanpa memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia warga negara. Corak politik legislasi KUHAP Baru sesungguhnya menampilkan bangkitnya rezim otoritarian di bawah bayang-bayang Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terlebih di awal tahun ini, revisi UU TNI mengokohkan militerisme yang bisa melumpuhkan supremasi sipil.
DPR RI juga mengklaim bahwa materi KUHAP Baru bersifat progresif, namun apabila dibaca secara cermat menunjukkan hal yang sebaliknya, yaitu potensi besar penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Pasal-pasal KUHAP Baru gagal menjawab akar persoalan dalam sistem peradilan pidana dan mengabaikan realitas dan pengalaman konkret warga negara. Masalah tersebut antara lain meliputi: (i) Prinsip checks and balances kekuasaan dalam penegakan hukum dikesampingkan, terutama dengan memberikan kekuasaan dan kewenangan negara secara berlebihan kepada kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik; (ii) Penguatan institusi kehakiman dan independensi hakim/pengadilan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme check and balances negara hukum diruntuhkan. Penegakan hukum tampak “direkayasa” dengan dalih “kepentingan mendesak”, melalui penilaian subjektif; (iii) Hak tersangka/terdakwa tidak dijamin sebagaimana seharusnya dalam negara hukum dan menjadi lip service, yang seolah menguat tetapi sebenarnya sangat ditentukan oleh kewenangan dan kekuasaan yang berlebihan dari aparat penegak hukum; (iv) Penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan (perempuan, lanjut usia dan penyandang disabilitas) baik sebagai saksi, korban, tersangka atau terdakwa hanya menyebutkan jaminan hak, tanpa kejelasan siapa pemangku kewajiban, tidak dapat diuji dan tidak ada akibat hukum jika hak-hak kelompok rentan tidak dipenuhi; dan (v) Peran advokat dibatasi sebagai pelengkap bukan sebagai penyeimbang kekuasaan penegak hukum dengan kewenangan yang setara.
Selain itu, KUHAP Baru mengandung inkonsistensi antarpasal yang berpotensi menimbulkan konflik penafsiran. Ketentuan peralihan antara KUHAP 1981 dan KUHAP Baru menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada situasi, batasan, dan dalam konteks apa penegak hukum harus memberlakukan KUHAP Baru dibanding dengan KUHAP 1981. Situasi ini diperparah oleh masa sosialisasi yang sangat singkat. Jika dibiarkan, sistem hukum pidana Indonesia berisiko memasuki kekacauan serius dan semakin membahayakan perlindungan hak asasi manusia.
Di tengah kondisi di atas, KUHAP Baru juga tercatat terdapat 11 perbedaan rujukan dengan dokumen versi DPR yang telah diparipurnakan pada 18 November 2025. Kondisi ini menambah catatan buruk politik legislasi ugal-ugalan yang membahayakan demokrasi.
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Kami berpandangan Presiden harus berperan aktif melalui kewenangan konstitusionalnya dengan menolak KUHAP Baru. Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mendesak:
1. Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru;
2. Presiden dan DPR RI menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; serta
3. Seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif.
Hormat kami,
Jakarta, 1 Januari 2026
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP
Siaran Langsunh Konferensi Pers https://www.youtube.com/live/02XFMdeH8aU?si=9hz7szk93OrwyKSO






