Laporan Penggusuran Paksa dan Pemenuhan Hak atas Hunian yang Layak
terhadap Warga Jakarta Tahun 2025
Penggusuran paksa masih menjadi potret buram tata kelola ruang di Jakarta. Riset Kota Jakarta dan Penggusuran Ruang Hidup: Laporan Penggusuran Paksa dan Pemenuhan Hak atas Hunian yang Layak terhadap Warga Jakarta Tahun 2025 menunjukkan bahwa praktik penggusuran paksa terus berlangsung sebagai pola sistemik yang tidak berubah. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, LBH Jakarta mendokumentasikan berbagai kasus penggusuran yang melibatkan aktor negara dan non-negara, disertai intimidasi, penggunaan aparat keamanan secara berlebihan, kriminalisasi warga, serta ketiadaan pemulihan yang memadai. Temuan-temuan dalam laporan ini menegaskan bahwa penggusuran paksa mencerminkan kegagalan negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak sebagaimana dijamin oleh konstitusi, instrumen HAM internasional, dan Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM. Di tengah minimnya langkah korektif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan lemahnya mekanisme kontrol politik, laporan ini menjadi rujukan penting untuk mendorong penghentian praktik penggusuran paksa, peninjauan ulang kebijakan tata ruang, serta pemenuhan hak-hak dasar warga, khususnya kelompok miskin kota.
Dokumen Laporan dapat diunduh setelah diseminasi dilakukan.






