Jakarta, 13 Oktober 2025 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah menghadiri sidang perdana Praperadilan dengan perkara nomor 128/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL atas penetapan tersangka dan penyitaan terhadap Khariq Anhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, sidang tersebut ditunda karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.
TAUD menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pihak termohon yang telah dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan keputusan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, sidang ditunda hingga Senin, 20 Oktober 2025.
Sidang Praperadilan pada dasarnya memiliki batas waktu yang ketat. Penundaan ini berpotensi menggugurkan hak-hak pemohon apabila perkara masuk ke pokok perkara.
Abdul Rohim Marbun perwakilan TAUD turut menyampaikan, “Kami dari TAUD selaku kuasa hukum Pemohon sangat kecewa terhadap Termohon yang dimana telah dipanggil secara patut dan layak oleh PN Jakarta Selatan namun tidak menghadiri agenda sidang perdana yang telah diagendakan yaitu dalam permohonan Praperadilan. Penundaan tersebut dikhawatirkan akan berpotensi menggugurkan hak Pemohon untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik karena pokok perkaranya sudah mulai diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Terlebih, permohonan praperadilan ini telah diajukan sejak 3 Oktober 2025”.
Tim TAUD juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan beberapa minggu sebelumnya, namun hingga hari ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, langkah hukum ini dilakukan atas dorongan Prof Yusril Ihza Mahendra yang meminta agar pihak TAUD menempuh jalur hukum konstitusional. “Kami telah membuktikan itikad baik dengan mendaftarkan praperadilan sesuai dengan koridor hukum. Ironisnya, justru pihak yang menuduh kami tidak gentlemen kini menunjukkan sikap sebaliknya” ujar Ma’ruf Bajammal perwakilan TAUD.
TAUD mendesak Polda Metro Jaya untuk hadir dalam panggilan sidang berikutnya, sekaligus meminta Hakim Tunggal Praperadilan tetap melanjutkan sidang Praperadilan apabila Termohon tetap tidak hadir. Hal tersebut karena ketentuan mengenai acara pemeriksaan praperadilan didasarkan pada asas peradilan cepat (speedy trial) sebagaimana diatur dalam Pasal 82 huruf c KUHAP guna menjamin hak seorang tersangka untuk menguji keabsahan penyidikan yang dilakukan terhadapnya sebelum perkaranya dilimpahkan dan diperiksa di persidangan.
Narahubung:
Abdul Rohim Marbun ([email protected])