Policy brief ini mengulas kelemahan KUHAP yang sudah berlaku lebih dari 40 tahun tanpa revisi mendasar. Akibatnya, praktik penggeledahan dan penyitaan digital sering dilakukan secara berlebihan, tidak relevan dengan perkara, dan bahkan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.
LBH Jakarta mendokumentasikan banyak kasus unfair trial yang memperlihatkan penyitaan barang bukti digital tanpa dasar hukum jelas, penyiksaan dalam proses penyidikan, hingga tidak adanya pengawasan ketat terhadap aparat kepolisian.
Melalui kajian ini, LBH Jakarta menekankan perlunya:
-
Revisi KUHAP yang berlandaskan penghormatan HAM.
-
Pengaturan tegas tentang penggeledahan dan penyitaan digital.
-
Mekanisme pengawasan dan dokumentasi (chain of custody) yang jelas.
-
Aturan teknis dari aparat penegak hukum yang sesuai prinsip due process of law.