Rilis Pers Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
Jumat, 29 Agustus 2025 – Di tengah situasi yang semakin memanas, TAUD menerima informasi adanya penangkapan terhadap salah seorang aktivis mahasiswa yang giat menyuarakan keresahan melalui sosial media, Khariq. Khariq ditangkap di Terminal I Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 08.00 WIB ketika hendak pergi ke Pekanbaru. Ketika ditangkap, Khariq tidak diberikan Surat Perintah Penangkapan atau pun administrasi penyidikan lainnya. setelah itu, Khariq langsung dibawa secara paksa ke Polda Metro Jaya dan kini dipaksa untuk “diperiksa” di Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam prosesnya, Khariq sempat mengalami kekerasan berupa pemukulan dan teriakan yang keras kepada dirinya.
Selain mahasiswa, Khariq juga merupakan salah satu pegiat sosial media yang memiliki akun cukup besar dan aktif menyuarakan mengenai Aksi Demonstrasi Pada 25 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025. Ketika sampai di Polda Metro Jaya dan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari TAUD, polisi baru menyampaikan bahwa Khariq dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Kami menduga, penangkapan terhadap Khariq yang diiringi oleh penyitaan dan penggeledahan terhadap ponsel miliknya merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kebebasan berekspresi dan bentuk penggembosan terhadap aksi massa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.
Dalam situasi yang panas dan serba tidak pasti ini, kami juga menduga bahwa penangkapan sewenang-wenang terhadap Khariq juga merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian publik atau bahkan mencari “kambing hitam” atau “scapegoat” guna membuat situasi lebih terkendali. Jika benar demikian, maka hal ini merupakan kriminalisasi dan aparat kepolisian justru memperpanas situasi, alih-alih mawas diri dan patuh terhadap proses hukum terhadap anggotanya serta desakan publik terhadap reformasi struktural Polri
Atas hal-hal tersebut, kami berpendapat sebagai berikut:
Pertama, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tindakan Khariq adalah salah bentuk kritik yang sah terhadap kebijakan publik dan penyampaian pendapat di sosial media merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 serta Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), sehingga proses hukum pidana terhadapnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Proses hukum terhadap Khariq jelas kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang adalah pelanggaran hak asasi manusia sebab bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU HAM.
Kedua, serangkaian tindakan penyidik yang setidaknya mencakup tidak ditunjukkannya surat perintah penangkapan terhadap tersangka, penangkapan yang sewenang-wenang, adanya penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, penyitaan handphone milik Khariq, serta pemaksaan penggeledahan merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014;
Ketiga, tindakan penyidik yang “memaksa” dilakukannya pemeriksaan terhadap Khariq padahal belum diberitahukan mengenai surat-surat dan dokumen administrasi penyidikan adalah tindakan yang melanggar KUHAP dan bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. Dalam konteks ini, kami juga menilai bahwa penyidik tidak hati-hati dan menerapkan hukum acara pidana secara serampangan.
Keempat, penggunaan Undang-Undang ITE sebagai dasar untuk membungkam kritik dan ekspresi masyarakat merupakan suatu pola yang berulang. Secara substansi, penggunaan Pasal dalam UU ITE tersebut bermasalah sebab tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Oleh karena itu, kami mendesak:
- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk segera memerintahkan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut untuk segera memberhentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung sebab bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum acara pidana; dan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses kriminalisasi yang dilakukan kepada aktivis mahasiswa Khariq.
Jakarta, 29 Agustus Hormat kami,
Tim Advokasi Untuk Demokrasi
Narahubung:
Fadhil Alfathan (LBH Jakarta)
Mustafa Layong (LBH Pers)
Wilton Amos Panggabean (LBH Pekanbaru)