Kenyataan yang tak bisa kita pungkiri adalah bahwa hari ini kita hidup dalam situasi yang kian membatasi ruang hidup rakyat. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menyampaikan pendapat, justru makin direnggut oleh kekuasaan yang anti-kritik. Hukum kerap dijadikan alat untuk membungkam, bukan melindungi. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi berulang kali, dan sayangnya, seringkali dibiarkan begitu saja tanpa akuntabilitas.
Di tengah kondisi ini, kritik dan protes dari masyarakat tidak hanya diabaikan, tapi juga direspons dengan cara-cara yang melanggar prinsip dasar demokrasi. Tindakan represif aparat terhadap aksi-aksi damai, kriminalisasi aktivis, hingga penyempitan ruang sipil di ranah digital, semuanya menjadi potret buram wajah demokrasi hari ini.
Kita harus jujur mengakui bahwa demokrasi Indonesia sedang mengalami kemunduran yang serius. Tapi pengakuan saja tidak cukup. Kita butuh kekuatan kolektif untuk bertahan, melawan, dan merebut kembali ruang-ruang yang telah direbut dari tangan rakyat.
Karena itu, penting bagi kita semua untuk merawat solidaritas karena hanya dengan kebersamaan, kita bisa menghadapi ketimpangan yang terus diproduksi oleh kekuasaan. Penting pula untuk merebut keadilan, karena keadilan tidak akan pernah diberikan begitu saja; ia harus diperjuangkan.
Inilah semangat yang melandasi KALABAHU 45 – Karya Latihan Bantuan Hukum ke-45 LBH Jakarta.
KALABAHU bukan sekadar pelatihan hukum. Ia adalah ruang tumbuh bagi kesadaran kolektif, ruang belajar untuk memahami bahwa hukum bukanlah sesuatu yang netral, melainkan medan perjuangan. KALABAHU adalah tempat bertemunya mereka yang peduli pada hak-hak rakyat, yang ingin mengubah ketimpangan menjadi keadilan, dan yang percaya bahwa hukum harus berpihak pada yang tertindas.
Sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 1980, KALABAHU telah menjadi jantung dari proses kaderisasi LBH Jakarta melahirkan ratusan pembela publik, aktivis, dan penggerak perubahan yang tak lelah berdiri bersama rakyat.
Tahun ini, KALABAHU 45 hadir dengan tema “Merawat Solidaritas, Merebut Keadilan”, sebagai bentuk ajakan untuk membangun kekuatan bersama dalam menghadapi situasi yang kian menindas. Solidaritas bukan sekadar slogan. Ia adalah kekuatan nyata yang mampu membongkar struktur ketidakadilan. Dan keadilan bukanlah mimpi, melainkan hak yang harus diraih bersama-sama.
KALABAHU 45 juga menjadi ruang untuk memperluas pemahaman tentang Gerakan Bantuan Hukum Struktural (GBHS) sebuah pendekatan yang meletakkan hukum di tangan rakyat, dan perjuangan hukum sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan politik rakyat.
Kami mengajak kawan-kawan, terutama generasi muda, untuk menjadi bagian dari gerakan ini. Mari bergabung bersama LBH Jakarta dalam KALABAHU 45. Perhatikan syarat dan ketentuannya, dan manfaatkan kesempatan ini untuk ikut ambil bagian dalam perjuangan panjang mewujudkan keadilan yang sejati.
- Berusia tidak lebih dari 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat hari pendaftaran;
- Jika masih berstatus mahasiswa maka peserta minimal telah menempuh 130 SKS yang dibuktikan dengan scan transkip akademik; atau jika berstatus sarjana dengan bidang keilmuan apapun (hukum atau non-hukum) maka dibuktikan dengan scan ijazah kelulusan;
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, POLRI, BIN, bukan merupakan anggota atau pengurus aktif partai politik, dan bukan merupakan pelaku kekerasan dan pelecehan seksual, yang dibuktikan dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani. (Surat Pernyataan dapat diunduh di https://bit.ly/SuratPernyataanKalabahu45);
- Membuat tulisan esai terbaru (bukan tulisan lama) dengan panjang minimal 700 kata dan maksimal 1.500 kata, dengan memilih salah satu dari subtopik dibawah:
- Hak Asasi Manusia dengan subtopik:
- Hak atas Peradilan yang Adil (fair Trial);
- Represifitas Aparat, Kelompok Minoritas dan Rentan;
- Perburuhan;
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan;
- Militerisme dan Militerisasi; dan/atau
- Iklim dan Urban.
- Demokrasi dengan subtopik:
- Bonus Demografi;
- Pemilu;
- Korupsi; dan/atau
- Oligarki.
- Negara Hukum dengan subtopik:
- Legislasi; dan/atau
- Lembaga Negara Independen.
- Hak Asasi Manusia dengan subtopik:
- Mengisi formulir pendaftarn di bit.ly/DaftarKalabahu45
- Membayar biaya pelatihan sebesar Rp. 750.000,- setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis.
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.