21 Mei 2025 — LBH Jakarta bersama Forum Warga Cikini Kramat telah mengadakan kegiatan pendidikan hukum kritis untuk mendiskusikan persoalan ruang hidup warga yang dirampas sewenang-wenang oleh RAB Group dan PT Alfa Glory Perkasa (AGP) tanpa dasar hukum yang jelas. RAB Group dan PT AGP melakukan privatisasi jalan umum yang berlokasi di Jalan Cikini Kramat, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses publik bagi warga untuk beraktivitas dikarenakan pada area belakang pemukiman berbatasan langsung dengan Sungai Ciliwung. Privatisasi tersebut akan berdampak terhadap 13 RT yang dihuni sekira 515 KK. Dampak ini akan meluas dengan tercabutnya hak-hak pedagang kuliner, pedagang pasar kembang, aktivitas sosial kebudayaan masyarakat, aktivitas keagamaan, dan ruang hidup lainnya.
Menurut penelusuran bhumi.atrbpn.go.id, tanah yang diatasnya telah mendapatkan pengaspalan jalan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut merupakan tipe tanah kosong. Dengan alibi apapun juga, perampasan jalan umum tersebut telah melanggar Pasal 43 huruf a PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang berbunyi: “Pemegang hak guna bangunan dilarang: a. mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;”
Warga juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa Jalan Cikini Kramat dikategorikan sebagai “Badan Jalan”. Menurut UU 38/2004 tentang Jalan, jalan umum tidak dapat diubah menjadi jalan khusus, yang hanya boleh dilakukan adalah apabila jalan khusus diubah menjadi jalan umum. Sehingga berdasarkan uraian diatas, tidak cukup alasan bagi RAB Group dan PT AGP untuk melakukan privatisasi jalan baik menurut PP 18/2021 maupun UU 38/2004.
Upaya privatisasi ini disertai dengan tindakan-tindakan intimidatif dan manipulatif. Secara faktual, RAB Group dan PT AGP mengirimkan surat kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran tenda kuliner. Pada tanggal 29 April 2025, RAB Group dan PT AGP melakukan penggusuran langsung dengan membongkar sejumlah dua lapak pedagang. Padahal, RAB Group dan PT AGP tidak memiliki hak tenurial atas jalan umum tersebut. RAB Group dan PT AGP juga mengerahkan anjing pelacak untuk mengintimidasi warga.
Konflik ini telah berlangsung lama sejak RAB Group melakukan pengelolaan terhadap Gedung AGP Cikini yang dikuasai oleh PT AGP (sekira Bulan Oktober 2024). Upaya privatisasi jalan yang berhasil dirampas oleh RAB Group dan PT AGP adalah dengan memasang patok batas parkir serta mendirikan bangunan loket parkir untuk Gedung AGP Cikini pada sebagian jalan umum dan diatas jalur air. Privatisasi jalan ini rencananya akan diperluas sampai dengan batas Gedung Pusdatin dan Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, yang artinya RAB Group dan PT AGP akan merampas jalan umum dan menutup akses publik. RAB Group dan PT AGP tidak pernah menunjukan secara jelas klaim akta otentiknya atas penguasaan jalan umum itu.
Secara menyeluruh, kami memandang bahwa RAB Group dan PT AGP telah merampas ruang hidup warga disertai dugaan pelanggaran hukum dan HAM. Privatisasi tersebut telah merugikan dan melanggar UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan HAM Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Kovenan HAM Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yakni pelanggaran terhadap:
– hak untuk memperoleh informasi;
– hak untuk secara bebas bergerak dan berpindah dalam wilayah negara Republik Indonesia;
– hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan;
– hak atas pekerjaan sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan;
– hak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara layak;
– hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
Oleh karenanya, kami mendesak agar RAB Group dan PT AGP untuk menghentikan privatisasi Jalan Cikini Kramat dan wajib memulihkan peruntukan jalan tersebut sebagai jalan umum.
Jakarta, 22 Mei 2025
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Khaerul Anwar