Pendidikan merupakan senjata paling ampuh untuk melawan kemiskinan, kebodohan, dan penindasan. Dengan pendidikan seseorang maupun sekelompok komunitas penduduk dapat meningkatkan taraf kehidupannya menjadi lebih baik dan bermartabat. Hal tersebut dilakukan oleh LBH Jakarta dengan memberikan pendidikan hukum ke komunitas JRMK, Muara Baru, Jumat 20/09/2013. Komunitas JRMK adalah sebuah Jaringan Rakyat Miskin Kota yang terbentuk dalam Organisasi masyarakat sipil yang berbasis pada perjuangan Hak Asasi Manuisa khususnya mengenai carut-marutnya permasalahan di wilayah urban-kota.
Mengawali pendidikan hukum ini, warga Komunitas JRMK dibekali materi dasar tentang Hak atas Perumahan. Masyarakat diharapkan dapat memahami secara jelas dan utuh apa yang menjadi hak mereka, khususnya mengenai kebutuhan pokok seorang Warga Negara untuk mendapatkan hak kehidupan yang layak salah satunya tentang Hak Atas Perumahan.
Tigor Hutapea, Pengacara Publik LBH Jakarta menjelaskan bahwa selama ini banyak masyarakat yang tidak memahami hak atas perumahan sebagai kebutuhan pokok yang paling dasar sebagai Hak Asasi Manusia. Adanya bentuk hegemoni negara dimana masyarakat sengaja ditakut-takuti dan dipasung pemikirannya oleh berbagai peraturan yang melarang seorang warga negara menempati sebuah lahan tanpa izin atau sah secara hukum membuat masyarakat tidak memahami haknya atas perumahan.
Konstitusi kita secara tegas menjelaskan di dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Dengan demikian Negara seharusnya perduli dan wajib memberikan akses hak atas perumahan, Negara tidak boleh melakukan perbuatan yang sebaliknya menindas rakyatnya seperti melakukan penggusuran paksa, membongkar paksa kios-kios pedagang, bahkan mengkriminalisasi seorang warga Negara yang mempertahankan haknya untuk tetap bisa bertempat tinggal.
Di tengah-tengah berlangsungnya pendidikan hukum ini banyak anggota Komunitas JRMK yang antusias dengan mengajukan banyak pertanyaan seputar Hak Atas Perumahan, pertanyaan yang mereka ajukan pada umumnya adalah masalah – masalah yang di lapangan yang sedikit-banyaknya pernah atau sedang mereka alami. Paraa nggota tersebut mempunyai latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda seperti ibu rumah tangga, pekerja rumah tangga (PRT), pedagang kaki lima (PKL, dll
Pendidikan hukum tersebut dirasakan sangat besar mamfaatnya bagi mereka untuk mampu secara mandiri memperjuangkan hak-hak mereka dari bentuk reprefif Negara yang seringkali melakukan pelanggaran terhadap hak atas perumahan mereka, rencananya pendidikan hukum ini akan dilanjutkan pada minggu mendatang (Jumat, 27 September 2013) masih dengan materi yang sama.